PENCABUTAN - PERATURAN - DAERAH - PROPINSI - DAERAH - TINGKAT - I - JAWA - BARAT - NOMOR - 4 - TAHUN - 1983 - TENTANG - POLA - PEMBINAAN - KEPARIWISATAAN - DI - JAWA - BARAT
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2001/14 seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1983 Tentang Pola Pembinaan Kepariwisataan Di Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan yang menyangkut pembinaan kepariwisataan, tidak termasuk sebagai kewenangan Provinsi sebagaimana dimaksud maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1983 tentang Pola Pembinaan Kepariwisataan, perlu dicabut dan menetapkan pencabutan tersebut dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1983 tentang Pola Pembinaan Kepariwisataan di Jawa Barat, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 23 Nopember 1983 Nomor 556.32-730, diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 31 Desember 1983 Nomor 22 Seri D, dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1983 dicabut.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/No.5 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Semarang dapat segera
mengembangkan semua potensi yang ada khususnya dari sektor pajak
guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tersebut
maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998
tentang Pajak Hotel dan Restoran untuk disesuaikan dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dengan memisahkan antara Pajak Hotel
dan Pajak Restoran;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peaturan ini mengatur Pungutan Daerah atas pelayanan
bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat
menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut
bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak
yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan
Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Pemeriksaan;
12. Keberatan Dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
14. Kadaluwarsa;
15. Penyidikan;
16. Sanksi Administrasi;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3
Tahun 1998 Pajak Hotel dan Restoran
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/No.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Kota Semarang dapat
segera, mengembangkan semua potensi yang ada khususnya dari
sektor pajak guna meningkatan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tersebut maka
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998
tentang Pajak Hiburan untuk disesuaikan dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas penyelenggaraan segala macam atau jenis keramaian, pertunjukkan atau permainan dan atau ketangkasan atau hiburan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati serta menimbulkan
kesenangan bagi setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk
menonton atau pemakaian sarana yang digunakan untuk penyelenggaraan pertunjukkan dan
keramaian umum.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1998
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2001/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Semarang dapat
segera, mengembangkan semua potensi yang ada khususnya dari
sektor pajak guna meningkatan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tersebut maka
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998
tentang Pajak Hotel dan Restoran untuk disesuaikan dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dengan memisahkan antara Pajak Hotel
dan Pajak Restoran;
c. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Restoran.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas penjualan
makanan di tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan
dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga dan catering.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2000
Pemberdayaan - dan - Pelestarian - Serta - Pengembangan - Adat - Istiadat - Kebiasaan - Kebiasaan - Masyarakat - dan - Lembaga - Adat
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 22, LD 2000/36 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat , Kebiasaan - Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu adanya Pemberdayaan Dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat Dan Lembaga Adat sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999; Kepmendagri No. 65 Tahun 1999; Perda Kab. Garut No. 10 Tahun 2000; Perda Kab. Garut No. 12 Tahun 2000; Keputusan DPRD Kab. Garut No. 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat; Mekanisme Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan; Keududukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban Lembaga Adat; Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2000.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat, Dan Lembaga Adat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat