Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, dan jabatan Perangkat Daerah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
10 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 10 Tahun 2016
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (16) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perangkat Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, pengangkatan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, larangan, struktur organisasi dan tata kerja, pakaian dinas dan atribut, peningkatan kapasitas, kesejahteraan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 9 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH;
BAB III
KELURAHAN;
BAB IV
PEMBENTUKAN UPTD DAN UPTB;
BAB V
STAF AHLI;
BAB VI
KEPEGAWAIAN;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 5 Tahun 2008, Perda Nomor 6 Tahun 2008, Perda Nomor 7 Tahun 2014, Perda Nomor 4 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2014 dan Perda Nomor 4 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (16) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Derah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2006 No. 2 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 15); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 16); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 15 Tahun
2007 tentang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspekorat Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 17); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 9); Pasal 7 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 19); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 20); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 21); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 20 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 22); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 24); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 26); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 25 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 25, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 27); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 28); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 29); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 28 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 30); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 29 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 31); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 32); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 33); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo
Tahun 2007 No. 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 No. 3); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 36); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 37); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 11); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 37, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 39); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 12); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 131); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 132); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah DR. Mohammad Mansyoer Dunda Limboto Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 136); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 170); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 171); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 No. 1); Peraturan Bupati Gorontalo No. 26.a Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 6, Seri D); Peraturan Bupati Gorontalo No. 23 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 No. 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2007 ten tang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Perwakilan Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2007 ten tang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Perwakilan Musi Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adaIah unsur pembantu KepaIa Daerah dan Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah daIam PenyeIenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli bupati, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Mencabut : Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan; Peraturan Daerah Nomor 23
tahun 2007 ten tang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Musi Banyuasin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja dibawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis, Peraturan Bupati tentang UPT Rumah Sakit Umum Daerah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pohuwato No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato
pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pohuwato
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perlu Menyesuaikan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Kepegawaian, Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Perahlian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
PERDA Kab. Gunung Mas No. 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunung Mas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN JENIS;
BAB III
SUSUNAN DAN TIPELOGI;
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB V
KELURAHAN;
BAB VI
STAF AHLI;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung
Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2008 Nomor 94);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2008
Nomor 95) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gunung Mas
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2013 Nomor 199);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Gunung
Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2008 Nomor 97);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2008 Nomor 98) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu Kabupaten Gunung Mas
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2013 Nomor 198);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2013 Nomor 200, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
200.a);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri RI No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, unit pelaksana teknis, serta staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango; Pasal 2 ayat (1) angka 1, angka 2, angka 4 sampai dengan angka 6, Pasal 3 sampai dengan Pasal 8, dan Pasal 12 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pasal 1 angka 9, angka 11 sampai dengan angka 14, Pasal 2 ayat (1) angka 1, angka 3, dan angka 4, Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, dan Pasal 9 sampai dengan Pasal 15 Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango, Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bone Bolango, Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango, Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Toto Kabila dan Rumah Sakit Umum Daerah Tombulilato Kabupaten Bone Bolango, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Banjarnegara perlu ditingkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara
terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu untuk disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa tengah No. 9 Tahun 2014
1. kedudukan, Tugas dan wewenang
2. Hak dan Kewajiban
3. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian
4. Sumpah / Janji Pengangkatan
5. KTP dan Atribut PPNS
6. Kode Etik PPNS
7. Pelaksanaan Penyidikan
8. Pelaksanaan Operasi
9. Sekretariat PPNS
10. pendidikan dan Pelatihan
11. pembinaan dan Pengawasan
12. Kerjasama
13. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2003 Nomor 45 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghargaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemberian pengahargaan kepada seseorang dan/atau badan yang telah berjasa pada Prov. Jabar No. 6 Tahun 2012, sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan Perda Prov. Jabar sehingga perlu ditinjau kembali, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Perda Prov. Jabar tentang Penghargaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UUNo. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penghargaan Daerah, yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis dan Bentuk, Tanda Penghargaan, Penghargaan Pegawai Negeri Sipil, Pengahargan Daerah Lainnya, Tim Pertimbangan, Penetapan, Tata Cara, dan Penyerahan, Tata Cara Pemakaian, Hak dan Kewajiban, Pencabutan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Pasal 18 ayat (6) UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; ; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
16 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat