Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa kekayaan sumber daya alam sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya dan
modal pembangunan kepariwisataan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka menjamin kepastian hukum
dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha
dan menyediakan informasi pariwisata kepada
masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap
usaha pariwisata. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha
pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya
kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
SUBJEK PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA;
BAB III
OBJEK PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA ;
BAB IV
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA;
BAB V
PEMUTAKHIRAN DAFTAR USAHA PARIWISATA ;
BAB VI
PELAPORAN ;
BAB VI
PELAPORAN ;
BAB VII
LARANGAN ;
BAB VIII
PENGAWASAN;
BAB IX
PENDANAAN;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB
XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2018
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI SAWIT SWADAYA MANDIRI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Sawit Swadaya Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan
perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 33/Permentan/ OT.140/7/2006 Tentang Pengembangan Perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/ Permentan/ OT.140/ 12/2013 tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis) yang Baik;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/ Permentan/ SM .350/ 12 / 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
1. Perencanaan;
2. perlindungan petani kelapa sawit swadaya mandiri;
3. Peran serta masyarakat;
4. Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan perlu dicabut;
uud 1945, uu no 27 tahun 1959, uu no.23 tahun 2014, permendagri no.19 tahun 2017
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN dalam 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/No.10, TLD No.10018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu diatur kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Golongan Retribusi;
c. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
d. Retribusi Izin Trayek;
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan;
f. Retribusi Perpanjangan IMTA;
g. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
h. Peninjauan Tarif;
i. Masa Retribusi;
j. Wilayah Pemungutan;
k. Tata Cara Pemungutan;
l. Tata Cara Pembayaran;
m. Tata Cara Penagihan;
n. Keberatan;
o. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
p. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluawarsa;
q. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
r. Pemeriksaan;
s. Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan;
t. Insentif Pemungutan;
u. Sanksi Administratif;
v. Ketentuan Penyidikan;
w. Ketentuan Pidana;
x. Ketentuan Peralihan; dan
y. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
eraturan Daerah
Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu
19 Halaman, Penjelasan: 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2004
TENTANG RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah
Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2004 tentang
Retribusi Leges tidak sesuai lagi dengan Pasal
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PKP No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 30, Seri C Nomor 07)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 30, Seri C Nomor 07).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 178
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah penanaman modal memegang peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan kerja yang secara langsung akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate; sehubungan dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan penanaman modal akan mendorong iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian dengan menjadikan Kota Ternate sebagai daerah yang menarik untuk penanaman modal; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum serta kemudahan pelayanan kepada semua pihak yang terlibat dalam penanaman modal perlu pengaturan tentang penanaman modal di Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007 UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kebijakan Dasar Penanaman Modal; Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal; Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
18 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.10/2018 No Reg Perda 10/2018, TLD No.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan belanja Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan;
bahwa Hibah dan Bantuan Sosial diberikan kepada masyarakat dalam rangka mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
bahwa guna ketertiban dan kepastian hukum dalam penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu untuk mengatur kriteria Penerima, bentuk dan peruntukan Hibah dan Bantuan Sosial;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Tujuan dan ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dengan UU tentang Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pengaturan kewenangan desa meliputi sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat adat dan lembaga hukum adat, pengelolaan tanah kas desa, dan peran masyarakat desa; serta pengelolaan fasilitas-fasilitas lokal seperti tambatan perahu, air bersih, pasar desa, pemandian umum, jaringan irigasi, perpustakaan desa, embung desa, dan jalan antar pemukiman dengan wilayah pertanian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan pelestarian sumber daya genetik yang tersebar di Daerah memerlukan pengelolaan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pengelolaan sumber daya genetik lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/ Permentan/HK.340/8/2010; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 37/Permentan/OT.140/7/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal, memiliki sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal;
3. Perbibitan;
4. Pemasukan Dan Pengeluaran Sdg Hewan Dan Benih Atau Bibit Ternak/Tanaman Lokal;
5. Sistem Dokumentasi Dan Jaringan Informasi Sdg Lokal;
6. Pendanaan;
7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat