PERDA Kab. Gunung Mas No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan dan
pelaksanaan pemerintahan daerah diperlukan
penataan kembali organisasi dan tata kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah dalam rangka kelancaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN;
BAB VII
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VIII
TATA KERJA;
BAB IX
KEPEGAWAIAN;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga teknis Daerah
Kabupaten Gunung Mas serta Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Gunung Mas, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 12 Tahun 2013
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Paraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Sebagaimana Persetujuan Bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2014 Nomor: 900/613/DPPKAD/2013 dan DPRD Nomor : 16 Tahun 2013 tanggal 23 Desember 2013
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 ; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan: 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah; 8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; 9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; 10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; 11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini; 12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan 13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Bupati
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Radak Baru Kecamatan Terentang
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi Desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnyabeban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu
Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3
Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Batas Desa dan Pusat
Pemerintahan, Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, Urusan Rumah Tangga
Desa dan Pembiayaan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya di Kabupaten Wajo merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ; perkembangan pembangunan Kabupaten Wajo saat ini mengalami peningkatan dan perubahan, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya ; untuk menjaga kelestarian budaya diperlukan pengaturan terhadap pelestarian dan pengelolaan serta hal-hal lain yang terkait dengan cagar budaya ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Wajo Tahun 2012-2032.
MENGATUR TENTANG PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat