Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersh dan Bebas dari Kolusi, Korupsi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN PRINSIP
BAB III : PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB IV : PEMBENTUKAN UPT
BAB V : STAF AHLI
BAB VI : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daefah Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
c. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
d. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
e. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
f. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun
2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
g. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
h. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor M Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11);
i. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 19 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016
Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang teridir dari lima elemen, yaitu: strategic apex oleh Kepala Daerah; middle line oleh sekretaris daerah; operating scope oleh dinas daerah; technostructure oleh badan atau fungsi penunjang, dan supporting staff oleh staf pendukung.
Operating Core, yaitu Dinas Daerah, melaksanakan tugas dan fungsi kepala daerah sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun pilihan.
Sedangkan, technostructure melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan operating core. inspektorat merupakan technostructure yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kepemerintahan daerah. Kecamatan merupakan perangkat daerah bersifat kewilayahan yang berfungsi sebagai coordinator kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan berintensitas tinggi.
Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf (setda dan setDPRD), unsur pelaksana (dinas daerah), dan unsur penunjang. Pembentukan perangkat dapat dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A, B, dan C, yang bergantung pada beban kerja atas variable umum (jumlah penduduk, luas, nilai APBD), dan variable teknis (beban utama).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Perlu pengaturan oleh Bupati:
pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT);
9 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU. No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Pengisisan Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundangundangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Peraturan ini memiliki 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Se1atan
1. Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Se1atan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyu1uhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggu1angan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan .Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468).
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
3. PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
4. STAF AHLI
5. KEPEGAWAIAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2015;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali yang mengatur organisasi dan tata kerja :
a. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten:
10 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS
3. PRINSIP
4. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
5. TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
6. UNIT PELAKSANA TEKNIS
7. STAF AHLI BUPATI
8. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2013
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Tipelogi Perangkat Daerah
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
4. Eselonering/Jabatan Dalam Organisasi Perangkat Daerah
5. Staf Ahli
6. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Tata Kerja
9. Kepegawaian
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
PERDA Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI
NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta penyesuaian terhadap persyaratan tentang calon Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan tersebut berisi tentang: Pengangkatan Kepala Desa; Larangan; Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
13 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah, jabatan perangkat daerah, serta pembentukan UPT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamuju No.8 Tahun 2011, Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju No.1 Tahun 2015; dan Perda No.3 Tahun 2015.
11 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6 UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Meliputi Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 9);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 3);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 4);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 10), kecuali terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf n, ayat (2) huruf n, ayat (4), ayat (9), ayat (15), dan ayat (16), Pasal 12 angka 2, angka 3, dan angka 5, ketentuan Pasal I angka 2 dalam perubahan terhadapa Pasal 6 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf e, angka 3 dalam perubahan terhadap Pasal 12 dan Pasal 13, angka 4 dalam Perubahan terhadap Pasal 15, dan Pasal II;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2009 Nomor 6);
f. Ketentuan Pasal 1 angka 17 dan Pasal 19 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 5);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 6);
h. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 6);
i. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 Nomor 10);
j. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 5);
k. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang UraianTugas Pokok dan Fungsi Jabatan Staf Ahli Bupati Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun2009 Nomor 13);
l. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung barat Tahun 2010 Nomor 5);
m. Peratuan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurur Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 6);
n. Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 7);
o. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 8) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 Nomor 1);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, termasuk mengatur mengenai pembentukan Pelaksana Teknis, Staf Ahli, pengisian jabatan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Perda No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, kecuali ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 9; Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD; Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kecamatan dan Kelurahan; Perda No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain,
kecuali ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a dan
Pasal 3 sampai dengan Pasal 10, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap
menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan
ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.
11 hlm., 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat