Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2021/NO.44, LL KAB. KAPUAS HULU : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Desa Nanga Lemedak Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Nanga Lemedak Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.141 Tahun 2017, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Peta Batas Wilayah, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Perbup ini terdapat 10 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 43 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Kepmendagri No. 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, sebagai pelaksanaan dari Pasal 111 UU No. 22 Tahun 1999, dipandang perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan dengan Perda Kab. Tebo tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA, meliputi Nama Lembaga Kemasyarakatan; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pembentukan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan
dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas
pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu
memperhatikan kesejahteraan Kepala desa, Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa lainnya melalui pengaturan
tunjangan dan penerimaan lain yang sah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, bahwa besaran penghasilan tetap Kepala
Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa dengan berubahnya materi substansi yang
mengatur mengenai Penghasilan Tetap, Tunjangan dan
Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa, Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penghasilan
Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten
Sukoharjo dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2016 tentang Tunjangan dan Penerimaan Lain
Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengghasilan Tetap, Tunjangan
dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 224) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 254);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 241) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 268);
11. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
c. Penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat
Desa.
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima penghasilan
tetap yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber
dari ADD.
(2) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai
penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
dapat dipenuhi dari
sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 3); dan
b. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepla
Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 8);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara No. 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi Dana Desa (Variabel 50%) Yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 43 Tahun 2016
PENATAAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2016/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa, maka perlu mengatur pedoman
penataan struktur· organisasi dan tata kerja pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2016 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Bab III Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Bab III Mekanisme Penetapan Susunan Organisasi Pemerintah Desa
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPONG DALAM WILAYAH PEMERINTAHAN KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bupati/ walikota menetapkan rincian alokasi dana desa untuk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2018; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 41 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penganggaran; BAB III Pengalokasian; BAB IV Perhitungan; BAB V Penyaluran; BAB VI Penggunaan; BAB VII Pelaporan; BAB VIII Sanksi; BAB IX Ketentuan Lain-lain; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 43 Tahun 2020
Penetapan Batas Kampung Bumi Ratu-PENETAPAN BATAS Kampung-PENETAPAN BATAS Gedung Riang, PENETAPAN BATAS Kampung Negeri Baru, PENETAPAN BATAS Kampung Negeri Bumi Putra-PENETAPAN BATAS Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk di Wilayah Kabupaten Way Kanan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Bumi Ratu, Kampung Gedung Riang, Kampung Negeri Baru, Kampung Negeri Bumi Putra, dan Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk di Wilayah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kampung di Kabupaten Way Kanan, maka dipandang perlu untuk melakukan penetapan dan penegasan batas Kampung Bumi Ratu, Kampung Gedung Riang, Kampung Negeri Baru, Kampung Negeri Bumi Putra dan Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk di wilayah Kabupaten Way Kanan;
2. penetapan dan penegasan batas kampung sebagaimana dimaksud telah disepakati oleh Pemerintah Kampung yang bersangkutan dan Pemerintah Kampung yang berbatasan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung dan Kelurahan Kabupaten Way Kanan;
3. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka untuk penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa ditetapkan oleh Bupati melalui Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
1. Kampung adalah kampung dan kampung adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat urusan pemerintahan, setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Batas Kampung/Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar kampung/kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/ pegunungan (watershed), median sungai dan/ atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
3. Penetapan batas Kampung/ Kelurahan adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas
suatu peta dasar yang disepakati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu adanya struktur dan pengaturan tugas pemerintah desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959 ; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2017.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa, Kedudukan Tugas, Fungsi, Hak, dan Larangan Perangkat Desa, Hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD, Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa, Kepala Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Lainnya di Desa, Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun, Pembinaan dan Pengawasan oleh Bupati, Bagan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Semua ketentuan yang berkaitan secara langsung dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa wajib menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Pasal 29, Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, tetap menjalankan tugas dan kewajibannya serta rnenerirna haknya sampai ditetapkan penempatannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap rnelaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 43 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 201
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dalam penyusunan Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
2016
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Dokumentasi dan Informasi Hukum|291
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) Sebagai mana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015 Nomor 5);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
NOMOR 43 TAHUN 2015
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat