Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dibidang jasa
transportasi, maka pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan dengan
menambah dan memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana di
terminal; bahwa guna meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang jasa
transportasi agar dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur
maka dipandang perlu adanya penataan dan pengelolaan terminal; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur tentang
retribusi terminal dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
dikaji; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009;
Peratran Daerah ini mengatur tentang fasilitas terminal, wilayah kewenangan terminal, penyelenggaraan terminal dan jasa pelayanan, penyelenggara terminal, perizinan penggunaan kios dan PK-5, tata tertib terminal, retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 1999 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 9 Tahun 2010
pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten- cirebon - tentang - retribusi - daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Thn 2010/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ,Pasal 127, dan Pasal 141 UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu mencabut Perda Kab. Cirebon tentang Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Derah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Cirebon Tentang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai lokasi sarang burung walet serta pengusahaannya; nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak dengan surat ketetapan pajak dan dibayar sendiri oleh wajib pajak; surat tagihan pajak daerah; penagihan seketika dan sekaligus; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pasar serta untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di Kabupaten Berau, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan pasar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 112 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Fungsi Pasar; Pengelolaan Pasar; Fasilitas Pasar; Nama Pasar, Jenis Dagangan, dan Kelas Pasar; Penetapan Pedagang; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
Peraturan Daerah sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2010
PERDA Kab. Sukamara No. 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan oleh
Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Umum. Pemungutan Retribusi Jasa Umum oleh Pemerintah Daerah digunakan untuk membiayai kepentingan dan
kemanfaatan umum, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, dan harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang–undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam
Negeri RI Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun
2009; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB IX
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII
KEBERATAN;
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 22 Tahun 2004 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Tahun 2004 Nomor 6);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi
Jasa Administrasi dan Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2005 Nomor 6);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2005 Nomor 07);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005
Nomor 10);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Tahun 2008 Nomor 02);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 15);
dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengujian
Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 03),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2010
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD - KABUPATEN KERINCI - TA 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kerinci TA 2009.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No.15 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010; Perbup Kerinci No. 32 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kerinci TA 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Bupati menetapkan Perbup tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), maka Perda Kab. Bungo No. 15 Tahun 2004 tentang Pelayanan Kesehatan perlu direvisi.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat