Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kampung Ramah Anak
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat manusia, baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal anak;
Bahwa dalam rangka melindungi dan memenuhi hak anak, maka setiap Kampung di Kota Yogyakarta perlu memperluas pengembangan Kampung Ramah Anak sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, Orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016
Materi Pokok: Pengembangan Kampung Ramah Anak, Prinsip dan Strategi Pelaksanaan Kampung Ramah Anak, Pembentukan Kampung Ramah Anak, Pembiayaan Kampung Ramah Anak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 73 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Tahun 2015/No.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 37 ayat (2) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Pasal 18 ayat (1) perlu mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Desa
Bab III Tahapan dan Tata Cara Penetapan Kewenangan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juncto Pasal 308 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, kelancaran, dan efektivitas dalam pemberian layanan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 3 Tahun 2009;
UU No 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 49 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 51 Tahun 2009;
UU No 30 Tahun 1999;
UU No 18 Tahun 2003;
UU No 16 Tahun 2011;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 42 Tahun 2004;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 49 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, asas persamaan kedudukan dalam hukum, asas praduga tak bersalah, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas; ASN yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, berhak mandapatkan bantuan hukum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Asuhan Anak Tenggarong pada Dinas Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Asuhan Anak Tenggarong pada Dinas Sosial.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Asuhan Anak Tenggarong pada Dinas Sosial. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan yang Dicabut: Perbup Kutai Kartanegara No.35 Tahun 2009; Perbup Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2011.
PERPRES No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
Hak Asasi ManusiaKesehatanLingkungan HidupCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Jepara No. 32 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman Yang Dibiayai Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi Covid-19
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Tahun 2020/ No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Yang Dibiayai Oleh Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi Covid-19
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah WNI maupun WNA yang meninggal dan dimakamkan di wilayah Kabupaten Jepara akibat infeksi Covid 19
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 36 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa klai terkahir dengan UU No 9 Tahun 2015; Permenkes No 82 Tahun 2014; Perbup jepara No 32 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perbup No 58 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 32 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 75, LN.2020/NO.164, jdih.setkab.go.id : 12 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Hak Anak Kurban dan Anak Saksi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Perpres ini mengatur mengenai Anak Korban dan anak Saksi yang berhak atas semua Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundnag-undangan. Selain hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas: 1) upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; 2) Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan 3) kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
PP ini mengatur mengenai layanan Habilitasi dan Rehabilitasi yang meliputi: a) penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi; b) kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi; c) standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi; d) pembinaan dan pengawasan; e) pengaduan; dan f) pendanaan. Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan
kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan. Sedangkan Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Hak Asasi ManusiaPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Diubah dengan :
PP No. 82 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
PP No. 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat