Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 75 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Yang Dibiayai Oleh Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi Covid-19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 32 Tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Yang Dibiayai Oleh Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi Covid-19
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD Tahun 2020/ No. 75
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 32 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman Yang Dibiayai Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi Covid-19

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan