PENGALOKASIAN DANA GAMPONG BAGI SETIAP GAMPONG YANG BERSUMBER DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH – TATA CARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DANA GAMPONG BAGI SETIAP GAMPONG YANG BERSUMBER DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ketentuan mengenai Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No 7 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 44 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 6 Tahun 2017; Perbup Aceh Besar No. 72 Tahun 2017.
Dalam Perbup Daerah ini di atur tentang Ketentuan Umum, Dana Gampong yang Bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penggunaan Dana Gampong yang Bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA KAMPUNG DAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu mengatur pembagian dan penyaluran alokasi dana kampung dan alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah bagi setiap kampung dalam kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Cara Pembagian; BAB IV Penyaluran; BAB V Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Kab Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRK Aceh Tengah dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah kepada masyarakat dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/871/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kab. Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2017 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2017; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah DAerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Bupati mengajukan rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kepada DPRK dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 12 Tahun 1985; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.91 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017;Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; Qanun Kab. Aceh Tengah No.60 Tahun 2015; Qanun Kab. Aceh Tengah No.6 Tahun 2016; Qanun Kab. Aceh Tengah No.4 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana
Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diub
ah
beber
a
pa kali tera
kh
ir dengan
Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten
tan
g Pe
ru
bahan Kedua
A
ta
s
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten
ta
ng
Pemerin
ta
han Daerah
(
Le
mb
ar
an Negara Repub
l
ik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Re
p
ublik Indonesia Nomor 5679
); �
- 1 -
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 103);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017 Nomor 7);
10.Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 50 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2018
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201 7 Nomor
51)
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang
ABSTRAK:
a.. bahw-a untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstituai dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/ 2015, ketentuan pasar 33 huruf g Undang-Undang Nomor O iahun 2O14 tentang Desa dinyatakan bertent
Repubrik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukurn daram penyelenggaraan pemilihan kepaia iembang;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Lembang maka peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 201S tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala i,embang perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja tentang perubaha' Atas peraturan Daerah Nomor I Tahun 20 l S tentang Tata Cara pencalonan, Pemilihan, pelantikal dan pemberhenti kepala Lembang;
1 Pasal r 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor I822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentaag pembentukan Peraturan perundang_undangan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2011 Nomor 82, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamhahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagloimana telah diubeh beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan l-mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Perahrran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan. Peraturan Pemcrintah Nomor 47 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Ta-hun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 57l7);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Pirahran Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pernilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
8. Peraturan Meoteri Dalam Negeri nomor 82 tahun 2O15 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 4); sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 66 Tahun 2O17 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1222);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 1O37);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan l.embang dalam Kabupaten Tana Toraja (l,cmbaran Daerah Kabupaten Tana'Ioraja Ta-hun 2O13 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nonror Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pernberhentian Kepala lembang (Lcmbaran Daerah Kabupaterr Tana Toraja Ta.l.r:n 20t5 Nomor 01,
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor O7);
12.Peraturan Daerah lkbupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat (kmbaran Daerah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun i2016 No 10, Tambahan Lembaral Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR J TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCA-LONAN, PEMII.,IHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan Alokasi Dana Desa maka Peraturan Bupati Bulungan Nomor Nomor 05 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini terdiri dari 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018
PENETAPAN BESARAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Perda No. 7 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018, perlu menetapkan peraturan bupati tentang penetapan besaran dana desa dan ADD setiap desa dalam kabupaten bengkulu selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 107 Tahun 2017, Permenkeu No. 50/PMK.07/2017, Permenkeu No. 199/PMK.07/2017, Perda No. 23 Tahun 2007, Perda No. 1 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan besaran dana desa dan ADD setiap desa dalam kabupaten bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum, penyaluran dana desa dan ADD, prioritas penggunaan dana desa, laporan realisasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SE-KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/
2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
setiap KabupatenfKota dan Penghitungan Rindan
Dana Desa setiap Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Lamongan tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rindan Dana Desa setiap Desa seKabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2018.
Undang:Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yangBersumber dari
Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 51 Tahun
2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2018
mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan dana desa, meliputi antara lain: tata cara penghitungan; alokasi dasar; formula alokasi afirmasi; penetapan rincian dana desa; penyaluran; prioritas penggunaan; emkanisme penetapan prioritas; pelaporan; penundaan penyaluran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
-
-
jumlah 32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Tunjangan Kepala Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2018
TATA CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-BESARAN-ALOKASI DANA DESA-PENGHASILAN-TETAP-PERANGKAT DESA-BADAN PERMUSYAWARATAN DESA-DAN-TUNJANGAN KEPALA DESA-KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN-TAHUN ANGGARAN-2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Tunjangan Kepala Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 82 ayat (3) serta Pasal 96 ayat (4) dan (5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam tata cara pembagian dan penetapan alokasi dana desa, penghasilan tetap perangkat desa, badan permusyawaratan desa dan tunjangan kepala desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pelaporan, evaluasi, pengawasan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2018/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor..60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
...
-2-
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nornor 107 \Tahun 2017 tent.ang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
c
Anggaran 2018/(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
---. "">,
2017 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1884);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Betita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 201 7 Nomor
50);
11. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
21);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR O1 TAHUN 2018
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat