Tata Cara Pembangunan dan Penetapan Rincian Dana DEsa Setiap Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembangunan dan Penetapan Rincian Dana DEsa Setiap Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 bahwa Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 24 Tahun 2008
3. UU Nomor 06 Tahun 2014
4. UU Nomor 43 Tahun 2014
5. PP Nomor 60 Tahun 2014
6. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
7. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 04 Tahun 2016
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Bupati Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bengkulu Tengah meliputi :
1. Penetapan Rincian Dana Desa
2. Penyaluran Dana Desa
3. Penggunaan Dana Desa
4. Pelaporan Dana Desa
5. Sanksi
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi Dasar
b. Alokasi Afirmasi
c. Alokasi Formula
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2018
PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA KAEIUPATEN GOWA PADA SADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH IKABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2018 SEBAGAI SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN GOWA PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2018 SEBAGAI SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daurah Tahun Anggaran 2018:
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-1/MK 7/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal :
(1) Penyampaian Pokok - Pokok Materi PMK No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
(2) Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No. 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua alas PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(3) Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No. 199/PMK.07/2017 hentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa; dan
(4) Penyampaian Daftar Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal Penerima Alokasi Alimasi Tahun Anggaran 2018;
C. bahwa perlu dianggarkan Penerimaan dan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Gowa soual Paraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK 07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa sebagai SKPKD/PPKD;
d. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksad pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubia indonesia Nomor 3551)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indones Tahun 2003 Nomor 47, Tambaham Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266)
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Rebibuni Daran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Penimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tamba Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Intarsi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan residen Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Diserah Kabupaten Gows Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017 Nomor 10)
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
15. Peraturan Bupati Gowa Nomor 18 Tahun 2017 fentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017 Nomor 18)
16. Peraturan Bupati Gowa Nomor 50 Tahun 2017 tentang Panjabaran Anggaran Perdapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017 Nomor 50):
Pasal 1
Dana Desa Kabupaten Gowa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 pada Sadan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa sebagai SKPKD/PPKD sebesar Rp. 124.707.358.000,• (Seratus Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah}.
Pasal 2
Penerimaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
Pasal3
Belanja alas Dana Dana Desa Kabupaten Gowa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 8 TAHON 2018
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2015, Tata cara Pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 12Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
-UU No. 6 Tahun 2014;
- PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016;
- PP No. 47 Tahun 2015;
- Perpres No. 107 Tahun 2017;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017;
- Permenkeu No. 112 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permenkeu No. 225 Tahun 2017;
- Permenkeu No. 226 Tahun 2017
- Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: alokasi dasar, alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten/ kota, alokasi afirmasi;
- Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Bolaang mongondow T.A. 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
10 halaman, terdiri dari 5 halaman batang tubuh (9 Pasal), dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Penggunaan Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber Dari Bagian Dana Perimbangan Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Besaran Alokasi Dana Kampung dan Pengunaan Alokasi Dana Kampung yang bersumber dari Bagian Dana Perimbangan dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan Undang: Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalun Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011; Ganun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2012 ; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 102 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Alokasi Dana Kampung; Penatausahaan; pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GAYO LUES NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN GAYO LUES TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Gayo Lues tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/ PMK.07/ 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/ PMK.07/ 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/ 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/ PMK.07/ 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/ Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian kembali tata cara pembagian dan penetapan rincian dana kampung setiap kampung Kabupaten Gayo Lues dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 79 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENKEU Nomor 50/PMLK.07/2017; PERMENKEU Nomor 199/PMK.07/2017; PERMENKEU Nomor 225/PMK.07/2017; PERMENKEU Nomor 226/PMK.07/2017; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 40 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 Nomor 354).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN PELAKSANAAN TUGAS PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN KEPADA DESA PADA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa tugas dan tanggungjawab Panitia Pemilihan Kabupaten dalam pemilihan Kepala Desa serentak sangat besar jika diperhadapkan dengan luas wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Morowali Utara; bahwa untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten dalam pemilihan Kepala Desa serentak, perlu dilakukan pelimpahan sebagian tugas Panitia Pemilihan Kabupaten Kepada Desa; bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, memberikan kewenangan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten untuk melimpahkan sebagian pelaksanaan tugasnya kepada desa, yang diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa serentak, kepada panitia pemilihan tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 HUruf d Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya, Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa setiap tahunnya ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2007; PP No 60 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 2 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa; 3. Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa; 4. Penggunaan Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa; 5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 107 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.07/2017, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2017, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 72 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; rincian dana desa; penyaluran dana desa; pelaporan dana desa; sanksi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri dari 15 Hlm dan 5 Hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2018 NOMOR 630
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Biaya Penerbitan Dokumen Dan Biaya Material Untuk Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah melalui kegiatan Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sampai dengan tahun 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2018, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang Penetapan Besaran Biaya Yang Diperlukan Untuk Penerbitan Dokumen dan Biaya Material Lainnya Untuk Persiapan Pelaksanaan PTSL di Desa dan Kelurahan
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Bupati ini berisi tentang, besaran biaya serta prosedur dalam penerbitan dokumen pendaftaran tanah pada tingkat desa dan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat