Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tulungagung Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan surat Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor S-1/MK.7/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal Penyampaian Pokok-pokok Materi PMK Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten Tahun Anggaran 2018, Penyampaian Pokok-pokok Materi PMK No 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Penyampaian Pokok-pokok Materi PMK No 119/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa dan Penyampaian Daftar Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal Penerima Alokasi Afirmasi Tahun Anggaran 2018, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang dituangkan dalam Peraturan Bupati;
-Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden No 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018; Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan No 225/PMK/07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan No 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 22 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peraturan Bupati Tulungagung No 63 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
-Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Setiap desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang meliputi : Pengubahan Ketentuan Pasal 8; Pengubahan Ketentuan Pasal 20; Pengubahan Ketentuan Pasal 22; Pengubahan Ketentuan Pasal 23 ayat (6), (7), (8), dan (9).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Alokasi Dana
Desa sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas-asas pengelolaan keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2055);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 5).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2017 Nomor19).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PRINSIP PENGELOLAAN
4. PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
5. SASARAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
6. MEKANISME PENYALURAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA
7. TATA CARA PEMBUKUAN
8. PAJAK ALOKASI DANA DESA
9. MONITORING DAN EVALUASI
10. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA
11. PENGAWASAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KUTE SETIAP KUTE DI KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/ walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 107 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENKEU Nomor 50/PMK.07/2017; PERMENKEU Nomor 199/PMK.07/2017; PERMNEKEU Nomor 226/PMK.07/2017; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Rincian Dana Kute; BAB III Penyaluran Dana Kute; BAB IV Penggunaan Dana Kute; BAB V Pelaporan Dana Kute; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN KEPULAUAN SITARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian, penggunaan dan penetapan rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap kampung di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2018.
UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 15 Tahun 2007; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - Permendagri No. 113 Tahun 2014; - Permendagri No. 114 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 2 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 3 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 9 Tahun 2017; - Perbup Kab. Kep.Sitaro No. 49 Tahun 2017.
Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
11 halaman (terdiri dari 7 halaman batang tubuh (6 pasal) dan 4 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717), perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PENGALOKASIAN DAN
PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PERPRES No 107 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 19 Tahun 2017; PMK No 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah PMK No 225/PMK.07/2017; PMK No 199 Tahun 2017; PMK No 226/PMK.07/2017; KEPBER Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 140-8698 Tahun 2017, No 954/KMK.07/2017, No 116 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/M.PPN/12/2017; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016; PERBUP No 11 Tahun 2015; PERBUP Tasikmalaya No 36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan Tata Cara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa; 3. Penyaluran Dana Desa; 4. Penggunaan Dana Desa; 5. Pengelolaan Dana Desa; 6. Pelaporan Dana Desa; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesetaraan dan keadilan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu pada Ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengatur pelaksanaan teknis penggunaan Dana Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun 2018 sesuai Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014 ; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2004.
Peraturan Bupati Ini mengatur tentang tata cara Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, termasuk di dalamnya mengatur tentang Definis/pengertian yang dipergunakan dalam peraturan; Tujuan dan prinsip penggunaan dana desa; Penggunaan dana desa (bidang pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat); Perencanaan; Pembinaan; Pengawasan; dan Partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Kegiatan yang di Danai Dari Dana Desa diKabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 44 halaman termasuk lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar Hukum peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 45 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
11 Halaman, Lampiran: 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD NOMOR 1 SERI B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI SEMENTARA BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 97 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN KETENTUAN PASAL 5 PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, MAKA PERLU MENGATUR PENGALOKASIAN BAIGAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 17 TAHUN 2003; UU NOMOR 28 TAHUN 2009; UU NOMOR 6 TAHUN 2014; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005; PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 05 TAHUN 2011; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 9 TAHUN 2017; PERBUP TUBAN NOMOR 4 TAHUN 2015; PERBUP TUBAN NOMOR 54 TAHUN 2017;
KETENTUAN UMUM, KETENTUAN ALOKASI SEMENTARA BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN KETENTUAN PENUTUP BESERTA 2 LAMPIRAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PERATURAN BUPATI INI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
TIDAK ADA
ALOKASI SEMENTARA BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
17 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat