Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa senantiasa dituntut untuk meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa penghasilan tetap yang diterima oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang selama ini ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) perlu disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Alokasi Anggaran dan Besaran Bantuan; Pemberian, Persyaratan, dan Tata Cara Pencairan Dana Tambahan Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Non PNS Kepada Guru Swasta/ Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu Dosen Di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menunjang kelancaran kegiatan Pemerintah di bidang pendidikan guna mencetak Sumber Daya Manusia yang siap
pakai, maka dipandang perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berbasis masyarakat; Untuk maksud di atas, maka perlu segera menetapkan Pemberian Honorarium Non PNS kepada Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Yang termasuk dalam kriteria Penerima Honorarium Non PNS adalah Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang termasuk kategori :a. masih aktif bekerja dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan dan absensi kehadiran serta Surat Pernyataan Masih Aktif dari Ketua Yayasan/Kepala Sekolah Negeri; b. telah dinyatakan masuk kualifikasi oleh Tim Verifikasi sesuai dengan SK Pembayaran tahun sebelumnya; c. yang sudah termasuk di dalam data awal pendataan oleh Tim Verifikasi Kabupaten dan Kecamatan; d. Guru tidak merangkap kerja pada Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta/Yayasan Lain dan hanya menerima 1 (satu) honorarium; e. bukan berstatus sebagai Guru/Dosen CPNS maupun PNS;
f. Guru yang telah melaksanakan tugasnya namun pada waktu pembayaran meninggal dunia maka Honorarium Non PNSnya dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai bulan dia bekerja
dengan dikuatkan oleh Surat Keterangan RT setempat dan ada persetujuan Tim Verifikasi;
g. bagi Guru yang pindah tugas, Honorarium Non PNS dapat diterima di tempat pada awal pendataan; h. bagi Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang tidak termasuk dalam data awal untuk tahun yang dianggarkan, harus mendapat persetujuan dari
Pengguna Anggaran atas usul Tim Verifikasi; i. bagi Guru pindah tugas di luar Kabupaten, Honorarium Non PNS dibayar berdasarkan bulan pengabdian Guru yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2009
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan Se Kabupaten Rembang
INSENTIF TERHADAP PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( PBB)
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2009/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan se Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemberian lnsentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ) Kepada Desa I Kelurahan Dan Kecamatan se Ka bu paten Rembang, sud ah tidak sesuai maka perlu dilakukan perubahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 014 Tahun 2006 tentang Pemberian lnsentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ) Kepada Desa/Kelurahan Dan Kecamatan se Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 dan perubahan ketentuan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 014 Tahun 2006 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 21 Tahun 2009
Pegawai Tidak Tetap (PTT) - Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD.2009/No. 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja Pegawai TJdak Tetap (PTT)di
Ungkungan Pemerintah Kabupaten Tegal maka berdasarkan pertimbangan
obyektif adanya kenaikan harga kebutuhan pokok menjefang hari raya
ldul Fitri dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan kepada
Pegawai Tidak Tetap (PTT} di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan obyektif sebagaimana tersebut dalam
huruf a, Pemerintah Kabupaten Tega! telah mengalokasikan anggaran
untuk pemberian tambahan penghasilan menjelang hari Raya Idul Fitri
kepada kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tegal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tega! Tahun 2009 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang
Pemberian Tambahan Penghasitan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif
kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Ungkungan Pemerintah Kabupaten
regal Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 39 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif adanya kenaikan
harga kebutuhan pokok menjelang hari raya Idul Fitri kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2009 dan besarannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2009/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 61) , Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah ; bahwa berdasarkan surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 176/153 tanggal 4 Mei 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang memberikan Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Pasal 3 Pemberian Tambahan Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2009.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 20 Tahun 2009
pns - TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD.2009/No. 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS}di
Ungkungan Pemerintah Kabupaten Tegal maka berdasarkan pertimbangan
obyektif adanya kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya
ldul Fitri dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan obyektif sebagaimana tersebut dalam
huruf a, Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengalokasikan anggaran
untuk pemberian tambahan penghasilan menjelang hari Raya ldul Fitri
kepada kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tegal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tegal Tahun 2009 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif
kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tegal Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 T-ahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerltah Nomor 7 Tahun i 986; Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemelintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten iegat Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega# Nomor 6 Taht,n 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 39 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif adanya kenaikan
harga kebutuhan pokok menjelang hari raya Idul Fitri kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2009/NO.7 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang menerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) secara penuh
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualiras pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah kabupaten dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. RSUD Dr. H. Mohamad Rabain telah ditetapkan sebagai SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Muara Enim. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendangri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Kepmenkes No. 582/Menkes/SK/VI/1997; Permenkes No. 1151/Menkes/SK/XII/1993; Kepmenkeu No. 10/PMK.02/2006; Kepmenkes No. 361/Menkes/SK/V/2006; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 24 Tahun 2008; Perbup No. 16 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem remunerasi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, sistem remunerasi, sumber dana remunerasi, proporsi pembagian jasa pelayanan, insentif, tata cara pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
10 hlm, Lampiran : 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati, perlu diberikan penghargaan kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Kecamatan dan desa/kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan diberikan insentif. Pemberian insentif berdasarkan pada prestasi paling cepat waktu pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2009
PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) - TAMBAHAN KESEJAHTERAAN
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD.2009/No. 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Kesejahteraan Kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Tegal Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja Pegawai lidak Tetap (PTT) Kabupaten
Tegal maka dipandang perlu memberi tambahan kesejahteraan kepada
Pegawai lidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten
Tegal Tahun 2009 ;bahwa berdasarkan pertimbangan obyektif sebagaJmana tersebut dalam
huruf a, Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengalokasikan anggaran
untuk pemberian tambahan kesejahteraan kepada Pegawai Ttdak Tetap
(PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Tegal Tahun 2009 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka pertu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang
pemberian tambahan kesejahteraan kepada Pegawai Ttdak Tetap (PTT)
dan dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Tegal Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 39 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian Tambahan Kesejateraan Kepada Pegawai Tidak Tetap {PTT) dan dan Tenaga Harian Lepas (THL) Tahun 2009 yang besarnya berdasarkan penerimaan gaji Pegawai Tidak Tetap {PTT) dan dan Tenaga Harian Lepas (THL) bulan Juni 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2009.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat