Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7).
Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah:
a. untuk 1 (satu) kali parkir :
b. untuk 1 (satu) kali parkir di tempat parkir insidentil :
c. untuk 1 (satu) kali parkir di tempat parkir zona :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 36 Tahun 2015
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pada Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka sinkronisasi penyebutan
kelembagaan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kota Banjarbaru sesuai dengan ketentuan
yang berlaku perlu dilakukan perubahan pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada
Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru; bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 154
Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan, untuk pembentukan
kelembagaan penyuluhan hams berbentuk Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; bahwaberdasarkan pertimbangansebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan pada Badan Ketahanan Pangan dan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6
Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2013.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan pada Badan Ketahanan Pangan dan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 36 Tahun 2015
PERWALI Kota Depok No. 43 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Pengaturan Biaya Parkir pada Tempat Khusus Parkir
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Berbasis Nomor Induk Kependudukan Di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemanfaatan data kependudukan
dan peningkatan pelayanan publik yang berdaya guna dan
berhasil guna, perlu pengaturan tata cara pemberian hak
akses dan pemanfaatan data kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Berbasis Nomor
Induk Kependudukan di Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Permendagri Nomor 61 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, data kependudukan, pemanfaatan data kependudukan, hak akses, tata cara pemberian hak akses, perjanjian kerjasama, pengendalian, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 36 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Terpadu Terhadap Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Dan Bahan Berbahaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan berbahaya,dan berdasarkan ketentuan pasal 108 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, UU No. 7 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 1999, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 28 Tahun 2004, Permendag No. 75/M-DAG/PER/10/2014, Permen Perindustrian No. 75/M-IND/PER/7/2010, Permenkes No. 33 Tahun 2012, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Kepmen KP No. 52A/KEPMEN-KP/2013, Perda No. 2 Tahun 1989, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bahan Tambahan Pangan Dan Bahan Berbahaya, Pengawasan Dan Koordinasi Pengawasan, Pembinaan Dan Pemberdayaan, Pendanaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
47 halaman, 38 halaman lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Mendapatkan Pekerjaan yang Layak
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas di Kota Blitar adalah warga
negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan
kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum
sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 9 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3670 );
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Right Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
7. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan
Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 3).
1. Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan/atau masyarakat wajib memberikan
kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dengan mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, pendidikan, dan
kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan
dan/atau kualifikasi perusahaan;
2. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan
menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas;
3. Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan
mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan
kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu;
4. Pemerintah Daerah, perusahaan daerah dan perusahaan swasta berkewajiban
menjamin perlindungan tenaga kerja Penyandang Disabilitas melalui
penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga
kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 35 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas dan badan Kota Banjarmasin, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2012;bahwa dengan adanya perubahan susunan kelembagaan pada Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan dan Dinas Cipta Karya dan Perumahan, maka Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 47 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat