Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2013

Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Pengaturan Biaya Parkir pada Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Pengaturan Biaya Parkir pada Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
11 November 2013
Tanggal Pengundangan
11 November 2013
Tanggal Berlaku
11 November 2013
Sumber
BD 2013/43
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Depok No. 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Penyelengaraan Tempat Parkir dan Pengaturan Biaya Parkir pada Tempat Parkir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan