PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS OPERASIONAL PEMELIHARAAN JALAN DAN DRAINASE PADA DINAS PEKERJAAN UMUM
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2018/ No. 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 45 Perwali Kota Medan No. 67 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, maka perlu dibentuk Perwali tentang pembentukan UPT Operasional pemeliharaan jalan dan drainase pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2017; Perwali No. 67 Tahun 2017.
- Perwali ini mengatur tentang pembentukan UPT Operasional pemeliharaan jalan dan drainase pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi serta tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
- Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
|