Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/7,TLD NO.354, LL SEKDA KOTA AMBON: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan manfaat pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat, maka perlu diupayakan adanya keserasian dan keseimbangan lingkungan hidup. Dengan meningkatnya pembangunan di berbagai bidang dalam kenyataannya masih menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari aspek tata ruang berupa berkurangnya ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang berkaitan dengan upaya menyerasikan dan menyeimbangkan lingkungan hidup, maka diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2007; PERMENPU No. 05 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Fungsi dan Jenis RTH, Penataan RTH, Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian, Kerjasama Pengelolaan RTH, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: Air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana
dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan. Hak atas air tanah merupakan hak guna
air yang pengelolaannya diselenggarakan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan air tanah berdasarkan azas pemanfaatan, keseimbangan,
dan berkesinambungan.
Maksud pengelolaan air tanah adalah:
a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pemanfaatan sumber daya air;
b. Terwujudnya masyarakat yang memiliki sikap dan tindak melindungi serta membina sumber daya air;
c. Tercapainya kepentingan akan kebutuhan air bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d. Tercapainya kesinambungan fungsi sumber daya air;
e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya air secara bijaksana;
f. Untuk menggali pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah, Penertiban perizinan pengelolan air tanah di daerah yang di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2021
RENCANA - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN - LINGKUNGAN HIDUP
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 10 ayat (3) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
Dasar hukum dalam Perarturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 32 Tahun 2009 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 22 Tahun 2021;Perda no 17 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Sistem Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Jangka waktu dan kedudukan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dasar penyusunan dan ruang lingkup rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Penetapan Indeks Kualitas lingkungan hidup,Koordinasi dan kerjasama,Monitoring dan Pelaporan,Pembiyaan ,Peran serta masyarakat,Pengawasan dan sanksi adminiitratif,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
104 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2017
HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI KAMPUNG MALAUMKARTA DISTRIK MAKBON KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI KAMPUNG MALAUMKARTA DISTRIK MAKBON KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa wilayah perairan, pesisir, laut dan pulau-pulau sekitar Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dijaga kelestariannya dan keanekaragaman hayati yang tinggi, maka harus dilindungi dan dikelola pemanfaatannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut Di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2007; PP Nomor 62 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Jenis Biota Laut yang Dilindungi dan Diegek/Sasi; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Kelembagaan; Pelarangan; Sanksi; Prosedur Pemberian Sanksi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
-
-
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia sehingga perlu dilindungi dan dikelola;
UUD 1945, UU NO.5 TAHUN 1960, UU NO.41 TAHUN 1999, UU NO.32 TAHUN 2009, UU NO.12 TAHUN 2013, UU NO.23 TAHUN 2014 jo. UU NO.9 TAHUN 2015
Pembangunan yang berkelanjutan (sustainable develop ment) dapat lebih terjamin apabila didukung sumber daya alam dan lingkungan hidup yang memadai. Pendayagunaan sumber daya alam dan lingkungan, baik hayati maupun non hayati, mempengaruhi kondisi lingkungan dan keberlangsungan ekosistem. Eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang terus menerus (over exploitation) dapat memberi efek samping terhadap kemampuan daya dukung lingkungan dalam menerima beban yang dihasilkan aktivitas pembangunan dan kegiatan manusia. Oleh sebab itu, lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa wajib dilindungi dan dilestarikan sebagai sumber dan penunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
ahwa hubungan antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha
harus dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah
Kabupaten Paser;
bahwa setiap pelaku usaha di Kabupaten Paser memperoleh
kemudahan dan perlindungan serta pendampingan dalam peran
sertanya melakukan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan
pelestarian lingkungan agar pelaksanaan kegiatan Tanggungjawab
Sosial Perusahaan memperoleh hasil yang optimal dan kegiatan yang
dilaksanakan bersinergi dengan program Pemerintah Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara R epublik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang undang darurat nomor 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah
tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negar a
Republik Indonesia Nomor 3491);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4927);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab
Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 12 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5305);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama
Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot
Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392).
PERATURAN DAERAH TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga kelestariannya dengan berbagai usaha dan atau kegiatan; Setiap usaha dan atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak pada lingkungan hidup yang perlu dikaji sejak awal perencanaannya sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin; Dampak lingkungan hidup terhadap usaha dan atau kegiatan bukan saja berdampak besar dan penting tetapi juga punya dampak kecil dan penting serta dampak kecil oleh karena itu diperlukannya acuan dan batasan dalam menetapkan jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pengendalian Dampak Lingkungan, yang meliputi: MAKSUD DAN TUJUAN; SUBJEK DAN OBJEK; REKOMENDASI KELAYAKAN LINGKUNGAN; PENGGOLONGAN REKOMENDASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2008.
Pada saat berlakunya Perda ini semua Peraturan Perundang-undangan daerah yang berkaitan dengan Pengendalian Damapak Lingkungan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkab Peraturan Daerah ini.
17 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat