bahwa untuk mengendalikan pembangunan di Kabupaten
Sukamara agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
maka perlu dilakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Bangunan gedung dapat menjamin keamanan
dan keselamatan penghuni dan lingkungannya maka
pelaksanaannya harus diselenggarakan secara tertib,
diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Bangunan gedung dapat terselenggara secara
tertib dan diwujudkan sesuai dengan fungsinya, diperlukan
peran masyarakat dan upaya pembinaan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG;
BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB V
TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG;
BAB VI
PEMBINAAN;
BAB VII
PERAN MASYARAKAT;
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN PERDA;
BAB IX
PENYIDIKAN;
BAB X
SANKSI;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN LAIN–LAIN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengoordinasian, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
bahwa Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas, mengelolah berbagai kepentingan dalam rangka kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; eselonisasi jabatan; unit pelaksana teknis badan dan kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013
17 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKULU UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
: a.
b.
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi perlu dilakukan penyederhanaan terhadap penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan untuk mewujudkan pelayanan prima, perlu adanya sistem pelayanan yang efisien, terpadu, transparan dan adanya kepastian waktu melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu terpadu satu pintu;
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 4 Tahun 1956
3. UU No 9 Tahun 1967
4. UU No 28 Tahun 1999
5. UU no 32 Tahun 2004
6. UU No 33 Tahun 2004
7. UU No 25 Tahun 2007
8. UU No 25 Tahun 2007
9. UU No 12 Tahun 2011
10. UU No 23 Tahun 1976
11. UU No 58 Tahun 2005
12. UU No 65 Tahun 2005
13. UU No 76 Tahun 2005
14. UU No 38 Tahun 2007
15. UU No 41 Tahun 2007
16. UU No 96 Tahun 2012
17. UU No 27 Tahun 2009
18. UU No 24 Tahun 2006
19. UU No 57 Tahun 2007
20. UU No 20 Tahun 2008
21. UU No 1 Tahun 2014
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU .
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPMPPTSP menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program dan rencana kerja tahunan BPMPPTSP;
b. Pembinaan kepada investor dan calon investor dalam upaya peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Bengkulu Utara;
c. Pelaksanaan publikasi dan promosi daerah;
d. Pemutakhiran data potensi dan realisasi investasi daerah;e. Penyelenggaraan kajian potensi investasi;
f. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian pelaksanaaan penanaman modal;
g. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan;
h. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan;
i. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan;
j. Pelaksanaan publikasi jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme, dan informasi penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya, waktu perizinan dan non perizinan melalui sistem informasi;
k. Pengembangan kegiatan sistem informasi investasi dan perizinan;
l. Penyelenggaraan evaluasi kegiatan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
m. Penanganan pengaduan terkait dengan pelayanan yang diselenggarakan;
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN.2014/NO.242, bkn.go.id : 2 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin Dinas Kesehatan Kota Malang Bagi Peserta JKN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat