Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2012/No.24 Seri E Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pclaksanaan dan pengawasan pembangunan tahunan
daerah, Pemerintah Daerah tiap tahun wajib menyusun
Rencana Kerja Pembangunan Daerah; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan dan
perkembangan kondisi dan siruasi daerah yang meliputi
asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan,
prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program
dan kegiatan prioritas daerah serta kondisi lainnya,
maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, serta memperhatikan
ketentuan PasaJ 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: I. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 20 IO
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008
Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008
Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Purworcjo Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010
Nomor 3);
15. Peraturan Dacrah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 20ll-2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 201 l
Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun
2011 tentang Rcncana Tata Ruang wilayah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah
Kabupaten PurworejoTahun 2011 Nomor 27);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012
Nomor 3).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 merupakan dolcumen perencanaan pembangunan Kabupaten
Purworejo untuk Tahun 2012 dan sebagai pedoman penyusunan
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012. Sistematika Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2012 adalah scbagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pembangunan Tahun Lalu dan
Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
BAB Ill : Rancangan Kcrangka Ekonomi Makro Daerah dan Kerangka
Pendanaan
BAB IV : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2012
BAB V : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah Berdasarkan
Urusan Kewilayahan
BAB VI : Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan pembangunan daerah yang berbasis pada kepentingan masyarakat Kabupaten Jepara Tahun 2013 dan sesuai dengan ketentuan pasal 137 ayat (l)
Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, SKPD menyusun Renja SKPD dan Rancangan Renja SKPD ditetaplan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimasud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Dacrah Kabupaten Jepara Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
Tahun 2010; Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan
Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD] Kabupaten Jepara Tahun 2013 merupakan Dokumen Perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Dacrah Kabupaten Jepara (Renja SKPD) Tahun 2013 beserta matriknya yang terdiri dani 38 (Tiga Puluh Delapan) SKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2012.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bogor Tahun 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaanm penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, PP No.20 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.7 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, PP No.26 Tahun 2008, PP No.90 Tahun 2010, Perpres No.5 Tahun 2010, Perpres No.29 Tahun 2011, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Sanggau No.8 Tahun 2008, Perda Sanggau No.5 Tahun 2008, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.16 Tahun 2012, Perda Sanggau No.17 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasa 89 ayat (I) Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah; bahwa Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi pedoman Unit Kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rancangan Akhir Rencana Strategis Satuan Kerja Perangka Daerah Tahun 2012-2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 2017 merupakan Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (ima) tahun dan menjadi pedoman unit kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017 beserta matriknya yang terdiri dari 30 Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2012.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2012
MUSIM TANAM - PEDOMAN POLA TANAM DAN RENCANA TATA TANAM
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2012 dan Tahun 2013 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber-sumber daya
alam secara efektif dan efisien bagi tanaman serta usaha
mensukseskan pembangunan pertanian untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan
khususnya para petani, perlu mengatur pelaksanaan pola tanam dan rencana tata tanam bagi petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim
Tanam Tahun 2012 dan Tahun 2013 Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembagian golongan sawah, waktu tanam, sistem pembagian dan pemberian air, koordinasi dan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin akses dan mutu
pelayanan dasar kepada masyarakat secara rnerata dj
bidang penanaman modal wajib dilaksanakan sesuai
dengan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman
Modal yang telah di tetapkan Pemerintah Kabupaten
Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruJ a perlu menetapkan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Penanaman Modal di Kabupaten Rembang dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koorctinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang, Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 70 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penanggung jawab penyelenggara SPM, pelaksanaan dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 33 Tahun 2012
rencana kerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Berperspektif gender di kabupaten gorontalo.
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Berperspektif Gender di Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung Penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2011; Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 4 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Berperspektif Gender di kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang prinsip rencana kerja SKPD, maksud dan tujuan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat