Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang efektif
dan efisien sesuai dengan prioritas, sasaran dan sinergitas
program-program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
perlu meningkatkan daya guna dan hasil guna perencanaan
pembangunan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah
Daerah sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah
untuk periode 1 (satu) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2016;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2016;Tujuan Penyusunan RKPD Tahun 2016 adalah:
a. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam
menyusun KUA dan PPAS serta Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2016; dan
b. sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja
Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renja SKPD) Tahun 2016. RKPD tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : pendahuluan
BAB II : evaluasi hasil pelaksanaan rkpd tahun lalu dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan
BAB III : rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah
BAB IV : prioritas dan sasaran pembangunan daerah
BAB V : rencana program dan kegiatan prioritas daerah
BAB VI : penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesaan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dokumen Rencana Kerja) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu)
tahun, yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta mengakomodir aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2016; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, disebutkan bahwa Rancangan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disampaikan kepada Bupati untuk memperoleh pengesahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2016
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengesaan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2016 Dengan Sistemata; Ketentuan Umum; Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah
Daerah dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan
perkernbangan keadaan dalam tahun berjalan; bahwa untuk tercapainya visi dan misi Kepala
Daerah Kabupaten Pemalang yang tertuang dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Rencana Pembangunan
Jangka Mencngah Daerah Kabupaten Pemalang
Tahun 2011-2016, dilakukan pengendalian dan
evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun
2015; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2015 menunjukkan '-
adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan
keadaan, maka diperlukan Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 tahun 2008; Peraturan Dacrah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 tahun 2012; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2015
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008, maka dipandang perlu membuat aturan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018, maka untuk menjabarkan dalam Dokumen Perencanaan Tahunan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2016;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3019);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pedoman, Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 08 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8);
11. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 190).
1. KETENTUAN UMUM
2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan Daerah Tahun 2016, dipandang perlu menetapkan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 yang didalamnya terdapat tujuan sasaran dan Fungsi RKPD,
Landasan Hukum, Visi dan Misi, Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah dan Rencana Program dan Dana Indikatif serta Kaidah Pelaksanaan, mempunyai arti yang khusus dan strategis memuat apa yang hendak dicapai dalam satu tahun kedepan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2013; Perda No.4 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang program pembangunan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Banjar Tahun 2015 - 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun
2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN
2015-2015, Target di akhir RPJMN 2019 adalah tersedianya
universal acces atau cakupannya akses sebesar 100 % untuk
air minum dan juga sanitasi sebagai upaya pengamanan air
minum dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
050/691/SJ/2014 tentang pedoman Penyusunan Rancangan
Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2015
Perumusan kebijakan penyusunan Rancangan Awal RKPD
Tahun 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Banjar 2015-2019, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Peran, Fungsi, Dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Banjar 2015-2019;
3. Pelaksanaan RAD AMPL Daerah 2015-2019;
4. Pemantauan Dan Evaluasi RAD AMPL Daerah 2015-2019;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan tuntutan penerapan
tata kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi guna
terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan
bermartabat, serta memiliki integritas dalam menjalankan
pelayanan masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembran
Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135).
1. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi dibentuk oleh dan bertanggung
jawab kepada Bupati atas pelaksanaan PPG Kabupaten
Banyuwangi. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi diketuai oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Banyuwangi;
2. Sekretaris PPG Kabupaten Banyuwangi memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan PPG di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pelaksanaan
PPG oleh Pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja;
3. Laporan penerimaan gratifikasi dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau
barang kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja;
4. Dalam hal penerimaan yang diduga gratifikasi tidak diketahui
waktu, lokasi pemberian, identitas dan alamat pemberinya wajib
dilaporkan kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja atau
Sekretariat PPG Kabupaten Banyuwangi paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya gratifikasi;
5. Pengawasan terhadap pelaksanaan PPG Kabupaten Banyuwangi
dilakukan oleh UP-PPG Kabupaten Banyuwangi melalui kegiatan
monitoring dan evaluasi serta kegiatan pengawasan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 266 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 merupakan pedoman dalam rangka menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2015-2019;
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 7 Seri E);P
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12);
RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2016 merupakan penjabaran dari arah kebijakan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat kebijakan umum dan program pembangunan serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat