bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan
karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan merupakan bagian dari hak
asasi manusia serta untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan sumber daya manusia yang
berkualitas; bahwa Pemerintah Kota Semarang menghadapi
tantangan dan permasalahan keamanan pangan yang
berpotensi membahayakan kesehatan manusia yang
dapat terjadi melalui proses kontaminasi,
penambahan zat aditif, secara alami sudah terdapat di
dalam bahan pangan, dan pemalsuan pangan
sehingga perlu adanya upaya penjaminan mutu dan
keamanan pangan dengan penerapan praktek-praktek
yang baik dalam bidang pangan serta peningkatan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan
pentingnya keamanan pangan; bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki
kewenangan dan tanggung jawab dalam pembinaan,
pengawasan dan penindakan sertafasilitasi
pengembangan usaha pangan untuk memenuhi
persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan
terhadap petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan
pelaku usaha pangan di bidang pangan segar dan
pangan industri rumah tangga sebagaimana diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Keamanan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun
2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab III Jenis Pangan dan Tempat Usaja Pangan
Bab IV Penyelenggaraan Keamanan Pangan
Bab V Perizinan Berusaha dalam Keamanan Pangan
Bab VI Label dan Iklan Pangan
Bab VII KLB dan Kedaruratan Keamanan Pangan
Bab VIII Sistem dan Informasi Keamanan Pangan
Bab IX Pembinaan, Pengawasan dan Fasilitasi
Bab X Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Kerjasama Pemerintah Daerah
Bab XIII Penyelesaian Sengketa
Bab XIV Ketentuan Penyidikan
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tanggal 18 September Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2001;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota; bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No: 147/PMK.07/2010; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; ketentuan bagi pejabat; penetapan, tata cara pembayaran dan penelitian; penagihan; pengurangan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2001.
18 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, No Reg Perda 2/2018, TLD No. 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9
Tahun 2019.
Peraturan Bupati Balangan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
12 hlm; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020
SISTEM DAN PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PROVINSI JAMBI - perubahan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 57
TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan tugas penyetoran hasil pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah terdapat hal kondisi, tempat yang tidak mungkin untuk melakukan penyetoran 1x24 jam sehingga proses transfer ke Kas Daerah menjadi tidak tepat waktu, dipandang perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2011.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Menyisipkan 2 (dua) huruf pada Pasal 13 ayat (6), yakni huruf c1 dan huruf c2.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran, serta guna meningkatkan pendapatan daerah, maak Perda Kab Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan dengan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950 sebagaimanan telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965
3. UU Nomor 8 Tahun 1981
4. UU Nomor 28 Tahun 1999
5. UU Nomor 38 Tahun 2004
6. UU nomor 22 Tahun 2009
7. UU Nomor 25 Tahun 2009
8. UU nomor 28 Tahun 2009
9. UU nomor 12 Tahun 2011
10. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
11. PP Nomor 27 Tahun 1983 sebagaiamana diubah dengan PP Nomor 58 Tahun 2010
12. PP Nomor 58 Tahun 2005
13. PP Nomor 79 Tahun 2005
14. PP Nomor 34 Tahun 2006
15. PP Nomor69 Tahun 2010
16. PP Nomor 79 Tahun 2013
17. PP Nomor 87 Tahun 2014
18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiaman diubah dengan Permendagri 21 Tahun 2011
19. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
20. Perda Nomr 12 Tahun 2011
21. Perda Nomor 5 Tahun 2016
22. Perda Nomor 14 Tahun 2016
Perda Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah. Ketentuan yang diubah adalah
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, diantara angka 6 dan 7 disisipkan angka 6a (Jalan Umum), diantara angka 17 dan 18 disisipkan angka 17a( Parkir berlangganan), diantara angka 22 dan 23 disisipkan angka 22 a (masa retribusi pelayanan parkir harian) dan 22 b (masa retribusi pelayanan parkir berlangganan)
2. Pasal 4 diubah
3. Pasal 9 diubah
4. Pasal 14 diubah
5. Diantara Bab XIII dan Bab XIV dan diantara Pasal 17 dan 18 disisipkan 1 bab dan 3 Pasal yakni Bab XIIIA dan Pasal 17A, 17B. 17C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Perda Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SKPD TA 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 201 PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGANDAERAH, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SKPD TA 2019
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SKPD TA 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
20 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat