Permen LHK No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 22, BN 2018/ NO 927; http://jdih.menlhk.co.id/: 38 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2015
Permen LHK No. 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mengubah
Permen LHK No. 97 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN 2015/ NO 141; http://jdih.menlhk.co.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2014
Permen LHK No. 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Diubah dengan
Permen LHK No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 97, BN 2014/ NO 1992; http://jdih.menlhk.co.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 2, bpks.go.d/jdih
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tarif Jasa Layanan Pemasukan Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang selaku Badan Layanan Umum yang menyelenggarakan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dihadapkan pada tuntutan untuk memperkuat kontribusinya baik dalam jangka pendek yang berorientasi pada peningkatan pendapatan maupun dalam jangka panjang mendukung agenda pembangunan nasional;
b. pengaturan jasa pelayanan barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang saat ini sudah tidak lagi relevan sehingga diperlukan adanya peraturan baru yang sesuai dengan kondisi kekinian dan tetap menjaga praktis bisnis yang sehat;
c. untuk melaksanakan ketentuan Pasat 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) PP Nomor 1O5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dan pasal 8 Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor: 5/DKS/20O1 tentang Penetapan Tarif Jasa Pelayanan Terhadap Sektor Perdagangan dan Industri Serta Sektor Jasa lainnya di Kawasal Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Sabang tentang Tarif Jasa Pelayalan Barang di Kawasan Sabang;
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 8 Tahun 1983; UU No.10 Tahun 1995; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 105 Tahun 2012; PP No. 41 Tahun 2021; Permenpan RB No. 38 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2013; PMK No. 173/PMK.03/2021; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2013; Pergub Aceh No. 17 tahun 2014; Kepgub Aceh No. 5/DKS/2001; dan Kepgub Aceh No. 515/19/2016
Peraturan ini mengatur ruang lingkup, asas, dan tujuan, klasifikasi barang, tarif jasa layanan pemasukan barang, prosedur jasa layanan pemasukan barang, kebijakan pengecualian, kelembagaan, sanksi
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Keputusan Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Nomor: 11/BPKS/20O1 tentang
Penetapan Tarif Pungutan Jasa Pelayanan atas Barang-Barang
Impor yang dimasukkan ke Kawasan Sabang dan Keputusan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Nomor: 3O.l |BPKS{20OT tentang
Perubahan Surat Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dal Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
11/BPKS/2001 tentang Penetapan Tarif Pungutan Jasa
Pelayanan Atas Barang-Barang Impor yang dimasukkan ke
Kawasan Sabang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 2, bpks.go.d/jdih
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Kepelabuhanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 15 peraturan pemerintah Nomor 83 tahun 2010 ten tang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang perlu menetapkan tarif dan layanan jasa kepelabuhanan yang mengatur tentang petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Kepelabuhanan pada Unit Manajemen Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang:
b. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelotaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pertu menetapkan tarif yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Kepelabuhanan pada Unit Manajemen Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang
c. dalam melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Kebijakan, norma, standar dan prosedur petaksanaan kewenangan bidang perhubungan taut yang dflimpahkan kepada Dewan Kawasan Sabang, pertu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan
Kepelabuhanan pada Unit Manajernen Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf (a),
huruf (b) dan huruf (c) perlu rnenetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Kepelabuhanan pada Unit Manajernen Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebasdan Pelabuhan Bebas Saban
UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2006; Uu No. 17 tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 105 Tahun 2012; PP N. 61 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2016; Permenpan RB No. 38 Tahun 2011; Permenhub No. PM 03 Tahun 2023; Permenhub No. PM No. 72 Tahun 2017, Permenhub No. 93 Tahun 2014; Pergub Aceh No. 17 tahun 2014; Kepgub Aceh No. 06/DKS/2001, Kepgub Aceh No. 515/19/2016; Kepgub Aceh no. 515/40/2019
Peraturan ini mengatur jenis tarif pelaksanaan layanan kepelabuhanan berupatarif layanan jasa kapal, tarif layanan jasa barang dan tarif layanan jasa alat dan penunjang kegiatan kepelabuhanan.
Pelaksanaan ketentuan tarif layanan air bersih dan tarif layanan jasa terkait lainnya terdiri atas tarif layanan air bersih, tarif layanan pass pelabuhan untuk orang dan kendaraan, layanan listrik, layanan sampah/kebersihan dermaga, penagihan, penyetoran dan pelaporan dan denda/konsekuensi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
32 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 1, jdih.bpbatam.go.id
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat