Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA TRANSFER KE PEKON
KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dibentuk Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Pekon; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Pekon, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2019;
1. UU Nomor 12 Tahun 2011;
2. UU Nomor 22 Tahun 2012;
3. UU Nomor 6 Tahun 2014 ;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 ;
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
12. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 72 Tahun 2018;
13. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 73 Tahun 2018;
14. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Pekon Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2019 dengan rincian, Bab I : Ketentuan Umum, Bab II : Dana Transfer ke Pekon, Bab III : Penggunaan, Bab IV : Penyaluran, Bab V : Pelaksanaan, Bab VI : Penatausahaan dan Pelaporan, Bab VII : Pemantaun dan Evaluasi Silpa Dana Transfer ke Pekon; Bab VIII : Larangan; Bab IX : Sanksi Administratif; Bab X : Pembinaan dan Pengawasan; Bab XI : Evaluasi Kinerja Pengelolaan Dana Transfer ke Pekon; Bab XII : Ketentuan Peralihan; Bab XIII : Kerugian Keuangan; Bab XIV : Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2019.
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.98 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, UPTD Pelatihan Koperasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.98 Tahun 2016
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Anak usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas pemendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah menengah Pertama, Sekolah menengah Atas dan Sekolah emnengah Kejuruan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Batang No 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang No 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendikbud No 137 Tahun 2014; Permendikbud No 22 Tahun 2016; Permendikbud No 51 Tahun 2018; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2013; Perbup Batang No 16 Tahun 2014; Perbup Batang No 22 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) dan menambahkan 1 ayat yaitu ayat (12).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 261
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Jumat Berkah di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan program pemerintah dalam pemerataan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara, diperlukan langkah-langkah strategis, inofatif, dan tepat sasaran yang dapat menjangkau semua wilayah daerah terutama di daerah pelosok yang ada disetiap Kecamatan; bahwa salah satu langkah strategis serta inovatif yang dilsiksanakan oleh Pemerintah Daerah adalah dengan ditetapkannya Program Jum'at Berkah yang pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan setiap bulan pada satu Desa dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Konawe Utara; bahwa Jum'at Berkah dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan melibatkan semua unsur Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat sosial
emasyarakatan sebagai upaya menciptakan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan masyarakatnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4^ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689); 5_ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintsihan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5_ Peraturan Presiden Nomor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; 7^ Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2008 Nomor 1); 8_ Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2009 Nomor 8); 9, Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 43).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB V PEMBINAAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 285
dan Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-Undang Nomor 1 Tahun Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahutt 2019 tentang- Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2005 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahuun 2017 Nomor 5)
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 5);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2019
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di kabupaten Lombok Barat perlu adanya perubahan besarnya Tarif Retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 18 Tahun 2008
UU Nomor 32 Tahun 2009
PP nomor 81 Tahun 2012
Permendagri Nomor 33 Tahun 2010
Perda Kab. Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2011
Perda kab. Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2017
Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2018
Perubahan Tarif Retrubusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan:
- Tarif Sosial/Lembaga Pendidikan
- Tarif Non Niaga
- Tarif Usaha/Niaga/Komersial
- Tarif Industri
- Tarif Khusus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS - NON FISIK - BANTUAN OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Untuk Membantu Pemerintah Daerah Mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan Kesetaraan yang lebih bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2019
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2019; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Penggunaan DAK Non Fisik Kesetaraan; Alokasi; Prosedur Pengajuan Dana; Penetapan Penerima Dana; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana; Pertanggung Jawaban; Monitoring, Supervisi Dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional PKBM; Pengawasan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahlamah Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa dalam rangka menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran serta menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun 2019;
c. bahwa perkembangan kerangka ekonomi daerah dan dinamika kondisi sosial masyarakat di Sulawesi Tengah tidak sesuai lagi dengan kondisi sebagaimana dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019 dan untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, perlu melakukan perubahan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312).
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019
4 Halaman, Lampiran: 305 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat