PETUNJUK - TEKNIS - PENYALURAN - BERAS - BERSUBSIDI - BAGI - MASYARAKAT - BERPENDAPATAN - RENDAH - TAHUN - 2015
2015
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD 2015/NO.3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BERAS BERSUBSIDI BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2015
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat telah menetapkan Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah atau Program Raskin untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras, maka sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Walikota Banjar tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2015.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Perpres No. 3 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2015, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistematika; Tim Koordinasi Penyaluran Raskin Tingkat Kota; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
27 hlm (lampiran 20 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 36 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Di Kota Serang
ABSTRAK:
ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 34 Tahun 2014 Tanggal 17 November 2014 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu dan berdasarkan aspek yuridis normatif,
sosiologis dan politis, maka Tarif Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Serang yang telah ditetapkan sebelumnya perlu dilakukan penyesuaian
UU No 32 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 1993; PERDA Kota Serang No 5 Tahun 2014
PERWALI Kota Bekasi No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pasar Swasta Dan Lingkungan Di Wilayah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Kios Dan Los Pedagang Pasar Flamboyan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah selesainya pembangunan kembali pasar flamboyan, maka perlu diatur pemanfaatan kios dan los pedagang pasar flamboyan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 112 Tahun 2007, Permendag No. 53/M-DAG/Per/12/2008, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kewajiban Dan Larangan, Tata Cara Pemanfaatan Kios Dan Los Pedagang, Sanksi Administrasi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 41 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS - PM) Kota Magelang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk efisiensi dan efektifitas program Raskin
tahun 2010 maka diperlukan pelaksanaan program yang
tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu,
tepat administrasi dan tepat kualitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah
Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Kata
Magelang Tahun 2010;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Inpres Nomor 1 tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
Nomor 35 Tahun 2008.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pendahuluan; Pengelolaan Dan Pengordanisasian; Mekanisme Perencanaan Dan Pelaksanaan; Pengendalian Dan Pelaporan; Sosialisasi Program.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
39 hal
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 10 Tahun 2014
program strategis pembangunan ekonomi dan kelembagaan kampung
2014
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD.2014/NO.5
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan berdasarkan prinsip keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua;
b. bahwa implementasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk program, kegiatan, bantuan-bantuan keuangan belum memberikan hasil yang optimal karena tidak saling sinergi, terpadu, terkoordinasi dan tersinkronisasi sehingga diperlukan suatu program yang tepat untuk mewujudkan keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua;
c. bahwa untuk menjawab ketimpangan dan kesenjangan pembangunan antar masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar orang asli Papua, Pemerintah meletakkan dasar program strategis pembangunan ekonomi dan kelembagaan kampung dengan prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat;
d.bahwa program strategis pembangunan ekonomi dan kelembagaan kampung bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan penguatan kelembagaan kampung guna terwujudnya kesejahteraan bagi orang asli Papua terutama yang berada di kampung-kampung secara berkesinambungan menuju kemandirian masyarakat yang sejahtera;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013 , Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 .
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian wewenang yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wewenang yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wewenang ini berarti pula wewenang untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang asli Papua yang sebagian besar berada atau bertempat tinggal di kampung untuk merumuskan dan melaksanakan strategi pembangunan dalam skala mikro yang berbertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua, meningkatkan kapasitas individu dan kelembagaan masyarakat kampung, dan mempercepat proses pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan masyarakat kampung berdasarkan prinsip pemberdayaan, keberpihakan kepada orang asli Papua, perlindungan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, desentralisasi, kompetisi sehat, pembelajaran bersama, keberpihakan kepada perempuan, serta keberlanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
-
-
27 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 18, LD.2008/NO.18
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan
ABSTRAK:
a. Provinsi Papua memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah dan bila dikelola secara benar dan baik, dapat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat ;
b. pengelolaan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya orang Papua;
c. untuk mewujudkannya kemandirian ekonomi rakyat Papua, khususnya orang asli Papua, yang berorientasi pasar sebagai bagian dari perekonomian nasional regional dan global, perlu mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan ekonomi rakyat di Provinsi Papua;
d. untuk memberikan peluang agar mampu beradaptasi dan bersaing dalam ekonomi pasar, perlu membangun jiwa kewirausahaan orang asli Papua;
e. dalam rangka pemberdayaan ekonomi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya orang asli Papua, perlu mengatur Perekonomian Berbasis Kerakyatan;
f.Pemerintah Provinsi Papua perlu membuat suatu landasan hukum, yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi usaha ekonomi rakyat Papua;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 telah memberikan kewenangan yang luas bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada rakjyat Papua. Salah satu kebijakan adalah di bidang ekonoi sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yaitu untuk membuat kebijakan dalam pemanfaatan sumber daya alam, memberi kesempatan kepada masyarakat adat untuk berperan seluas-luasnya dalam kegiatan perekonomian berbasis kerakyatan agar dapat dirasakan oleh masyarakat di Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
-
-
17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat