Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perpindahan Antar Instansi
ABSTRAK:
Bahwa Guna Kelancaran Pelaksanaan Proses Perpindahan Antar Instansi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, Perlu Menetapkan Ketentuan Dan Persyaratan Perpindahan Antar Instansi.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 1994; PP No. 99 Tahun 2000; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Perpindahan Pegawai, Pegawai Dipekerjakan, Pegawai Diperbantukan, Jangka Waktu, Hak Dan Kewajiban, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa berbagai inovasi dan kreasi masyarakat yang berhasil dalam penyelenggaraan ketahanan pangan perlu mendapat perhatian pemerintah sehingga dapat dijadikan contoh bagi masyarakat, aparatur pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan;
b. bahwa dalam melaksanakan kegiatan pemberian penghargaan ketahanan pangan diperlukan adanya petunjuk teknis sebagai pedoman operasional pelaksanaan seleksi calon penerima penghargaan Ketahanan Pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Ketahanan Pangan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah daerah propinsi dan Pemerintah daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5680);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 670);
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi pelaksana dan pihak- pihak terkait dalam operasional pelaksanaan pemberian penghargaan ketahanan pangan di Kota Kediri;
Sasaran dari Petunjuk Teknis ini adalah pelaksana kegiatan pemberian penghargaan ketahanan pangan di Kota Kediri;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 46 Tahun 2015
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD NOMOR 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa guna menindak-lanjuti ketentuan dalam Pasal 34
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas pada Badan
Layanan Umum, maka perlu mengatur terkait Dewan
Pengawas pada BLUD Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo
Kota Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072 );
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
3. . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007
tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum;
4. Keputusan Walikota Blitar Nomor : 188/154/HK/
422.0102/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah
Mardi Waluyo Kota Blitar sebagai Badan Layanan Umum
Daerah;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar.
1. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap
pengelolaan BLUD RSUD dapat dibentuk Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk dengan Keputusan Walikota atas
usulan Pemimpin BLUD;
2. Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD yang
dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLUD RSUD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Masa jabatan Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya;
4. Anggota Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas
dapat diberikan remunerasi dalam bentuk honorarium;
5. Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan
kepada Anggaran BLUD RSUD dan dimuat dalam Rencana
Bisnis dan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 46 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa agar pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat dilaksanakan dengan lebih optimal, efektif dan efisien maka ketentuan tata cara pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4445);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: S6K.1076/KP.108/DRJD/2005 Tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2002 Nomor 1/C);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya;
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
Untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan , setiap kendaraan bermotor wajib melaksanakan pengujian secara berkala;
Setiap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan di wilayah daerah wajib melakukan uji berkala;
Uji berkala wajib dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali;
Pengujian berkala meliputi kegiatan:
a. Pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan b. Pengesahan hasil uji;
Uji Berkala sebagaimana dilaksanakan oleh UPTD PKB yang terdiri atas :
a. UPTD PKB Tandes yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB > 3500 kg;
b. UPTD PKB Wiyung yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB ≤ 3500 kg;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelayanan pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 46 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
ABSTRAK:
Bahwa guru dapat diberikan tugas menjadi kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dalam skala jenjang pendidikan tertentu dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pengangkatan dan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah pada semua tingkatan jenjang Pendidikan dan dalam rangka penataan ketentuan dan penilaian kriteria penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, maka perlu disusun pedoman penugasan guru untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
200
Menetapkan Peraturan Walikota mengenai pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 46 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN ANALISA STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu baik untuk kegiatan belanja langsung maupun belanja tidak langsung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga dapat terlaksana secara efektif dan efisien, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu menyusun Pedoman Analisa Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Batu;
6. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Dalam melaksanakan kegiatan belanja langsung maupun tidak langsung yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan fisik ditetapkan pedoman analisa standar belanja;
2. Sebagai acuan menetapkan standar belanja adalah standar regional dan nasional untuk berbagai bahan bangunan, upah kerja, dan kegiatan fisik yang ditetapkan secara berkala;
3. Khusus wilayah yang mempunyai topografi sulit, sehingga menyebabkan kenaikan nilai Analisa Standar Biaya, dapat dilakukan analisa khusus. Sebelum dilakukan analisa khusus, terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat