HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu ditetapkan hak
keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mataram Nomor 15).
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM, Yang terdiri dari 50 Pasal atas XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asa dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab V Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab VI Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab VII Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan ANggota DPRD, Bab VIII Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Bab IX Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota DPRD, Bab X Ketentuan Lain-lain, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2003
IZIN - USAHA - KLINIK - PELAYANAN - KESEHATAN - APOTIK - TOKO OBAT - OPTIKAL - LABORATORIUM - PEMBUAT GIGI PALSU - PENGOBATAN - TRADISIONAL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA KLINIK PELAYANAN KESEHATAN,APOTIK,TOKO OBAT OPTIKAL,LABORATORIUM,PEMBUAT GIGI PALSU DAN PENGOBATAN TRADISIOANAL
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan derajat Kesehatan Masyarakat memerlukan usaha penunjang Kesehatan, oleh karena itu usaha penunjang Kesehatan tersebut perlu diawasi dan dijaga kualitasnya, sehingga tetap memenuhi Standar Kesehatan; Dalam rangka menjaga kualitasnya dipandang perlu dilakukan upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu dan Pengobatan Tradisional yang diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Muaro Jambi tentang Izin Usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu, dan Pengobatan Trasisional.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA KLINIK PELAYANAN KESEHATAN,APOTIK,TOKO OBAT OPTIKAL,LABORATORIUM,PEMBUAT GIGI PALSU DAN PENGOBATAN TRADISIOANAL, meliputi Ketentuan Peizinan, Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
27 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab; bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menyesuaikan kembali Peraturan Daerah bidang Retribusi Jasa Umum yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 12 Tahun 2011.
PERDA ini mengatur tentan retribusi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan; pelayanan persampahan/kebersihan; penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil; pelayanan parkir di tepi jalan umum; pelayanan pasar; pengujian kendaraan bermotor; pemeriksaan kendaraan pemadam kebakaran; penyediaan dan/atau penyedotan kakus; pelayanan tera/tera ulang; pengendalian menara telekomunikasi; penggantian biaya cetak peta; pemungutan retribusi yang berupa objek dan golongan retribusi; jenis retribusi jasa umum; tata cara perhitungan. Serta dalam PERDA ini diatur pula pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa retribusi; peninjauan tarif; insentif pemungutan; pemeriksaan; penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
71 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 162 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 162 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 162 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 162 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota Probolinggo;
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Mekanisme Pembebanan Biaya Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO. 2, TBD.2019/NO.229, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 14 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan perubahan pendapatan, pergeseran belanja antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2019 maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum : Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang – undang Nomor Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 117 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung Dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dengan adanya pembagian urusan tersebut terjadi pengalihan kewenangan dalam pelayanan perizinan dan non perizinan;
b. bahwa dengan berlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka tugas dan fungsi pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung;
c. bahwa Peraturan Bupati Badung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, oleh karena itu guna kelancaran pelaksanaan pemberian perizinan dan non perizinan perlu melakukan pengaturan kembali mengenai pelimpahan kewenangan dalam perizinan dan non perizinan;
d. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu Pemberian Mandat dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dalam Perizinan dan Non Perizinan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat dari Bupati Badung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Badung Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi yang diatur adalah Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
dan Besarnya Tarif Retribusi, Penyesuaian Tarif Retribusi, Tata Cara dan Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsa Penagihan, Insentif Pungutan, Pendelegasian Pelayanan, Masa Berlaku Tera/Tera Ulang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat