Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, oleh karena itu perlu dicegah dan ditanggulangi secara lebih efektif dan terus-menerus;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 36 Tahun 1995 tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan korban, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta teknologi yang dibutuhkan, sementara sudah banyak terjadi kejadian kebakaran di wilayah Kota Tangerang yang menimpa perumahan, bangunan gedung baik untuk fasilitas umum, perkantoran maupun industri yang perlu ditangani serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;2. UU Gangguan (hinder ordanantie) staatsblad Tahun 1926 No. 226 ;3. UU No. 8 tahun 1981;4. UU No. 2 tahun 1993;5. UU No. 23 tahun 2000;6. UU No. 28 tahun 2002;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 24 tahun 2007;9. UU No. 26 tahun 2007;10. UU No. 22 tahun 2009;11. UU No.32 tahun 2009
;12. UU No. 20 tahun 2011;13. PP No. 36 tahun 2005;14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007 ;15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2008 ;16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 ;17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2009 ;18. Perda No. 1 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.perasyratan teknis;4.pencegahan kebakaran
;5.penangulangan kebakaran;6.penyelamatan jiwa dan harta benda;7.pemberdayaan masyarakat;8.pengendalian keselamatan kebakaran;9.pengujian;10.pembinaan dan pengawasan;11.sanksi administratif
;12.ketentuan penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dasar warga
negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang
layak sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan.
kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat
dan martabat manusia, maka penanggulangan
kemiskinan perlu keterpaduan program dan
melibatkan partisipasi masyarakat.
memperhatikan masalah kemiskinan sebagai
masalah yang bersifat multi dimensi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka sesuai lingkup
kewenangan otonomi Provinsi perlu mendorong
penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan
menyeluruh melalui kebijakan regulasi di Provinsi
Sulawesi Selatan.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas .
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah .
eraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang
Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Di Wilayah Provinsi.
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 tentang
Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan
Kesehatan Gratis.
PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2012.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2012
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat bertanggungjawab memberikan perlindungan hak dan kebutuhan dasar seluruh masyarakat Papua Barat untuk peningkatan kesejahteraan dan ketahanan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana sesuai dengan kondisi kearifan lokal sebagaiman diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa letak wilayah Provinsi Papua Barat secara geografis, klimatologis, hidrologis, demografis yang rawan terhdap bencana baik yang disebabkan faktor alam maupun non alam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, kekeringan , puting beliung, wabah penyakit dan konflik sosial yang berdampak pada timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan kerugian harta dan dampak psikologis;
c. bahwa bencana menghambat dan menganggu akses kehidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu dilakukan upaya antisipaso dan penanggulangan secara terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, cepat dan tepat sasaran tanpa meninggalkan kearifan lokal masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bnecana di Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undnag-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Gubernur yang diperlukan utuk melaksanakan Peraturan Daerah ini harus dibentuk palinglambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini disahkan.
76 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nmor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya penyempurnaan serta penyesuaian terhadap
Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku perlu dilakukan
perubahan terhadap beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; UU No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.8 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintahan Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Menetapkan Peraturan Daerah mengenai organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah kota Tanjungpinang untuk mendukung pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan dan memenuhi hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah;
- secara geografis, klimatologis, hidrologis dan kondisi sumber daya alamnya merupakan rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
- penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh terintegrasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah
- Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4829);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanganan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung;
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Lembaga Lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah maka penyusunannya berpedoman pada Pasal 45 PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahun 2008; Surat Mendagri No.065/3936/SJ tanggal 19 Desember 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.3 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, serta susunan organisasi BPBD Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini maka penanggulangan bencana pada Kantor Kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, dialihkan tugas dan fungsinya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
13 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No.2, TLD No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Sigi memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rentan akan terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, sehinga memerlukan penanganan yang sistematis terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh serta bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat atas kerentanan akan terjadinya bencana;
bahwa demi efektivitas dan terkoordinasinya pelaksanaan penanggulangan bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Sigi, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu menghambat pembangunan daerah, pemerintah daerah perlu pengaturan tentang Penanggulangan Bencana Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; PP No, 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Bencana dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; kelembagaan; hak dan kewajiban masyarakat; peran lembaga usaha; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; penyelesaian sengketa; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
30 Halaman, Penjelasan: 6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat