PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU. No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Pengisisan Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundangundangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Peraturan ini memiliki 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 07 TAHUN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2016/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlumembentuk Peraturan Daerah tentangPembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II di Sulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234);
2
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 292, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2016 tentang Perangkat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887);
3
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN PRINSIP
BAB III
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB IV
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB V
STAF AHLI
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2016.
NOMOR 07 TAHUN 2016
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Papua Barat; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor16 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasí dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat;
Lamp 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Se1atan
1. Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Se1atan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyu1uhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggu1angan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan .Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468).
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
3. PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
4. STAF AHLI
5. KEPEGAWAIAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2015;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali yang mengatur organisasi dan tata kerja :
a. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten:
10 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 7 Tahun 2016
PERDA Kota Bogor No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan pelayanan masyarakat serta memenuhi harmonisasi dan keselarasan dalam pembentukan dan penyusunan Perangkat Daerah perlu membentuk susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1994; PP No 18 Tahun 2016; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pembentukan Perangkat Daerah
3. Jenis, Pembentukan, dan Susunan Perangkat Daerah
4. Pembentukan UPT
5. Staf Ahli
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Jabatan Perangkat Daerah
8. Kepegawaian
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Bogor No 4 Tahun 2014.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, jabatan perangkat daerah, pengisi jabatan perangkat daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor Tahun 2014 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, TERDIRI DARI IX BAB DAN 18 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
TIDAK ADA
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
3. SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
4. STAF AHLI
5. PEMBENTUKAN UPT
6. KEPEGAWAIAN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2008 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Malang Nomor 61);
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2010 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Malang Nomor 6);
c. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
13
Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Staf Ahli (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2014 Nomor 15);
d. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 4);
e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 5);
f. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 6); dan
g. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kota
Malang Tahun 2014 Nomor 18);
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat