Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, jabatan perangkat daerah, pengisi jabatan perangkat daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
02 November 2016
Tanggal Berlaku
02 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 17 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
    PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan