Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 83 Tahun 2015
8. Permendagri No. 84 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai persyaratan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kekosongan jabatan diisi dengan Plt yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Bojonegoro Tahun 2017 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dcsa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Dacrah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provins! Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagarmana telah diubah dengan Undang·Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara Republik
Perundang-undangan Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pcmcrintah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pedoman Pembina.an dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4593];
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) scbagaimana telah diubah dcngan Peraruran Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa. kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Materi Pokok peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Pengangkatan Perangkat Desa (Persyaratan Pengangkatan; Mekanisme Pengangkatan (Pembentukan Tim, Penjaringan dan Penyaringan, Konsultasi kepada Camat, Rekomendasi Camat, Pelantikan Perangkat Desa); Mekanisme Pengaduan Masalah; Biaya Pengisian Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa Berdasarkan Usia Sampai 60 Tahun); Larangan (Bagi Tim, Larangan Bagi Perangkat Desa); Sanksi Administratif; Pemberhentian Perngkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Cuti Perangkat Desa;
Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 64 (enam puluh empat) tahun, sepanjang yang bersangkutan dinilai mampu melaksanakan tugas oleh Kepala Desa; Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pcmerintahan Daerah tetap melaksanakan tugas sampai usia 60 (enam puluh) tahun; Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 76 sampai dengan Pasal 104 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dan Pasal 33 sampai dengan Pasal 39 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang mengatur tentang Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No.139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terhadap pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Serdang Bedagai, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Bahwa berdasarkan pertrimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.36 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 dan PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
13 Hlm, Penjelasan: 10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 65 ayat (2), PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan PElaksanaan UU No.6 TAhun 2014 tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerahnya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.23 Tahun 1959, PP No.43 Tahun 2014, PP No.58 TAhun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur staf Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan atribut, Penghasilan Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, KEtentuan PEnutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.93/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 32 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahn 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagai pedoman pelaksanaan teknis sehingga perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 60 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
41 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONAN UNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESA SUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA
ABSTRAK:
bahwa tanah eks pengangonan
merupakan salah satu sumber
pendapatan Desa untuk
pelaksanaan pembangunan di
Desa, yang dalam
pengelolaannya dilakukan lelang kepada masyarakat
luas;
b. bahwa pembagian tanah eks
pengangonan untuk Desa
Bogor, Desa Sukra dan Desa
Sukra Wetan adalah untuk
memberikan kepastian dalam
rangka penguasaan dan
pengelolaan;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan
huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembagian Tanah Eks
Pengangonan untuk Desa
Bogor, Desa Sukra dan Desa
Sukra Wetan Kecamatan
Sukra.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 ,
Terdiri dari 8 Pasal 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pembagian Tanah Eks Pengangonan, Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
mengatur mengenai PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONAN UNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESA SUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menentukan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa serta mempunyai tugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Hak dan Wewenang, Jenis, Organisasi Pengurus Lemabga Kemasyarakatan Desa, Tata Kerja, Hubungan Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 7 Seri D Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Manggarai terdapat hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Mangggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XII/2015 yang salah satu amar putusannya membatalkan ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda Kabupaten Manggarai No. 1 Tahun 2015
• Peraturan tersebut berisi tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 yaitu diantara angka 31 dan 32 Pasal 1 disisipkan 6 angka; ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, setelah ayat (2) ditambah 5 (lima) baru; ketentuan pasal 5 diubah ; ketentuan Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; ketentuan pasal 14 setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat baru; Diantara huruf u dan huruf v disisipkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf u1 dan huruf v diubah; ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf g dihapus, ayat (2) huruf a dan huruf m diubah; ketentuan Pasal 29 diubah; Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 29A; Setelah ayat (2) dalam Ketentuan Pasal 31, ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3); ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 47 diubah; Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB V A; Diantara Pasal 51 dan Pasal 52, disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 5; Setelah Pasal 70A ditambahkan 1 (satu) Pasal baru yakin Pasal 70B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
20 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan sosial kemasyarakatan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Naga, dengan adanya Pemekaran Jorong dalam Nagari di Kabupaten Dharmasraya, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari perlu dilakukan perubahan, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini memuat tentang perubahan dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2), Ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 7 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 9 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 11 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 13 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 14 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 16 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 18 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 19 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 21 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 23 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 25 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 27 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 28 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 29 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 30 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 32 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 45 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 53 ayat (1), ketentuan pasal 54 ayat (1), ketentuan pasal 55 ayat (1), ketentuan pasal 56 ayat (1), ketentuan pasal 59 ayat (4), ketentuan pasal 61 ayat (4), ketentuan pasal 62 ayat (4), ketentuan pasal 63 ayat (4), ketentuan pasal 65 ayat (4), ketentuan pasal 66 ayat (4), ketentuan pasal 67 ayat (4), ketentuan pasal 68 ayat (4), ketentuan pasal 69 ayat (4), ketentuan pasal 70 ayat (4), ketentuan pasal 76, ketentuan pasal 77, ketentuan pasal 78, ketentuan pasal 79, ketentuan pasal 80, ketentuan pasal 81, ketentuan pasal 82, ketentuan pasal 83, ketentuan pasal 85, ketentuan pasal 87, dan diantara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 92.A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
60 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat