PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.645 peraturan dalam 0,018 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/6/PBI/2004
Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/22/PBI/2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 2/26/PBI/2000 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/12/PBI/2010
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 10/2/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk)
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan LPS No. 5/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 Tahun 2013
Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 15/12/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tahun 2021
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 61 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.5/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
  2. Peraturan OJK No. 12/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/12/PBI/2014
Operasi Moneter Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 13/24/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah
  2. Peraturan BI No. 12/18/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah
  3. Peraturan BI No. 12/17/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah
  4. Peraturan BI No. 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah
  5. Peraturan BI No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/11/PBI/1999
Fasilitas Khusus dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum yang Disebabkan Masalah Komputer Tahun 2000

Perbankan, Lembaga Keuangan Telekomunikasi, Informatika, dan Internet

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020
Konsolidasi Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian COVID-19 / Corona

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 9/16/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan