STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 3, BN.2021/No.180, jdih.menpan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier
berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran, serta untuk mengembangkan kompetensi
dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, perlu
menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1451);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1907);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, kategori, dan jenjang jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
38 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2014/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak, maka perlu dilakukan pengaturan klasifikasi dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; eraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Klasifikasi dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/NO. 513, TBD.2021 LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 17 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Pejabat/Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Lampiran 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Jaminan Persalinan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu menetapkan Standar Biaya Jaminan Persalinan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2018, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permenkes Nomor 52 Tahun 2016; Permenkes Nomor 61 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2018, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya. Dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019, maka dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Untuk mencapai adaptasi kebiasaan baru itu diperlukan juga upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial, dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penaggulangan Wabah Penyakit; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; 15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; 16. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19); 17. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19); 18. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) Sebagai Bencana Nasional; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 949/Menkes/Per/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); 24. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/ Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCov) Sebagai Penyakit yangdapat menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 25. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/328/ 2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi; 26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negari dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 27. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : Hk.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019( COVID-19); 28. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : Hk.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019( COVID-19); 29. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana Daerah; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Perda ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Umum (pengertian Istilah-istilah); 2. Asas, maksud, dan tujuan Pengaturan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 3. Tanggung jawab, wewenang, hak, dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 4. Aspek-aspek, bidang dan kegiatan yang diatur dengan penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah; 5. Penghargaan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19; 6. Peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 7. Bentuk pengawasan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 oleh Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait; 8. Koordinasi dan kerjasama penegakan hukum terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Daerah; 9. Sumber pendanaan penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 10. Sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19; 11. Ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19; 12. Ketentuan lain-lain bahwa Peraturan Daerah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penanggulanggan wabah penyakit yang pola pencegahan dan pengendaliannya sama dengan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dapat melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19 dalam hal terjadi lonjakan dan peningkatan kasus COVID-19 atau penyebaran Covid-19 tidak dapat terkendali di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
55 halaman (beserta Lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Thaun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 323 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeirntah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN-KP/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN-KP/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.2/MEN-KP/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN-KP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 57 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah pengelolaan kawasan konservasi perairan Kepulauan Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
14 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2011
Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan dan Pembayaran Tagihan atas Pekerjaan yang Dilakukan Dengan Cara Swakelola di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 3, jdih.menpan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan dan Pembayaran Tagihan atas Pekerjaan yang Dilakukan Dengan Cara Swakelola di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN.2018/NO.388, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KEGIATAN DAN BIAYA JASA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP YANG DIBIAYAI OLEH PEMOHON DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pasal 69 ayat (2) jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan tim teknis dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.28 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2012, PP No.24 Tahun 2018, Permenlh No. P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016, Permenlhk No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, Permenlhk No. P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, Permenlhk No.P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, Perda Landak No.5 Tahun 2016, Perda Landak No.35 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Standar Operasional Prosedur dan Standar Biaya, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 9 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat