PERBUP Kab. Magelang No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
desa harus diberikan secara merata dan proporsional guna
peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
desa; bahwa dengan adanya perubahan ketentuan penganggaran,
dan mekanisme penyaluran dana bagi hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa, Peraturan Bupati Magelang
Nomor 56 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kepada Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2014 tentang Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian, Perencanaan, Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban Penggunaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2014 dicabut.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Aparatur Desa Lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa untuk penyusunan perencanaan keuangan desa perlu diatur jenis dan besaran penerimaan yang diterima oleh aparatur desa lainnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta Aparatur Desa Lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta Aparatur Desa Lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Penghasilan Tetap;
Tunjangan;
Biaya Operasional;
Honorarium;
Pembayaran;
Pengawasan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang batas desa SEPONTI JAYA KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA WONOREJO, DESA TELAGA ARUM DAN DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti dengan Desa Wonorejo, Desa Telaga Arum, dan Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
batas desa SEPONTI JAYA KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA WONOREJO, DESA TELAGA ARUM DAN DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemilihan Kepala Desa.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.49 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.112 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.82 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mesuji No.03 Tahun
2015; Perda Kabupaten Mesuji No.05 Tahun 2016; Perbup Mesuji No.48 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ruang lingkup, pemilihan kepala desa antar waktu, pemberhentian kepala desa, kepala desa sementara, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pungutan Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa sesuai dengan kewenangan desa, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak AsalUsul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kendal, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pungutan Desa di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pungutan Yang Menjadi Kewenangan Desa, Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa, Pemungutan Dan Pengelolaan Pungutan Desa, Larangan Pungutan Atas Jasa Layanan Administrasi, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Namralan Dan Desa Persiapan Mitak Di Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna mendorong perkembangan dan kemajuan Desa perlu dibentuk Desa Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Kepulauan Tanimbar maka pembentukan Desa Persiapan Namralan dan Desa Persiapan Mitak dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Namralan Dan Desa Persiapan Mitak Di Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Desa Persiapan Namralan Dan Desa Persiapan Mitak Di Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Besaran rincian dana desa setiap Desa Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor
145 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2020 dan sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Menghadapi Yang Membahayakan Perekonomian Nasional,
besaran pagu dana desa Daerah Kabupaten mengalami
perubahan dari nilai alokasi dasar dan berdasarkan
besaran pagu dana desa Daerah Kabupaten Bupati
melakukan penyesuaian rincian dana desa setiap desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 145
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Ketentuan Rincian Besaran Dana Desa setiap Desa Tahun
Anggaran 2020 dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 145
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 145), diubah.
10 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat