Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, maka diperlukan suatu kegiatan program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni; kegiatan program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni (PDPM-MPd-PRLH) Kabupaten Kutai Timur di dukung dengan pembiayaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Kutai Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni Kabupaten Kutai Timur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2013.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dana BLM PDPM-MPd-PLRH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan, tujuan dibuatnya pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencarian dan penyaluran keuangan. Sasaran Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. Pencairan dan penyaluran dana dilakukan dengan prinsip tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, Tata Cara pencairan dana BLM berpedoman kepada Petunjuk Teknis Operasional Pedoman Pelaksanaan Pencarian dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni. Mekanisme penyaluran dana dari UPK, adalah proses penyaluran dana dari rekening PDPM-MPd-PRLH yang dikelola oleh UPK kepada kelompok perumahan. Dana dari kas daerah di transfer langsung ke dalam rekening PDPM-MPd-PRLH, UPK kecamatan sebagai pengelola dana bantuan langsung masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 ; Permendagri No.13 Tahun 2006.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2017
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 4Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung masih terdapat kekurangan dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
4. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
8. Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2006
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Maksud, tujuan dan lingkup
3. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
4. Persyaratan Bangunan gedung
5. Penyelanggaraan bangunan gedung
6. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
7. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung
8. Sanksi administratif
9. Ketentuan pidana
10. Ketentuan penyidikan
11. Ketentuan peralihan
12. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 34 Tahun 1965 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1964, Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
APBDKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Konawe No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Beberapa ketentuan dalam Peturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 tentang: Tata cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditambah
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014 / NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan F'asal 10 ayat (3), Pasal 12, Pasal 15 ayat
(6), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan
Perkotaan, untuk rnernberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan ·
kepada Wajib Pajak perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Tata Cara Pengajuan dan
Peenyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 t:entang Ketentuan Umum dan Tat Cara
Perpajakan (L.embaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32(i2), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak D1'ngirn Sur.rt
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 42. Tarnbahun
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Ates
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilarr Pajak
(LembaranNe:gara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagalmana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200E: Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusl
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200:,
Nomor 31, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerlatah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah ang
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Dae rah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN
BAB Ill TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPPT DAN SKPD
BAB IV TATA CARA PEMB,AYARAN, PENYETORAN,Tl:MPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEIV1E:AYARAN PAJAK
BAB V TATA CARA PENAGIHAN
BAB VI TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRATIF DAN
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SPPT, SKPD, STPD ATAU SKPDLB YANG TIDAK BENAR
BAB VII TATA CARA PEMBERIAN PENGURJ\NGAN PAJAK
BAB VIII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB IX TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BAB X KEBERATAN DAN BANDING
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayal (2) huruf k Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di wilayah Kabupaten Muna serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007;
Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Saat Terutangnya Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Kewajiban dan Sanksi Bagi Pejabat;
11. Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Ketentuan Khusus;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BIDANG KONSTRUKSI
ABSTRAK:
mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, maka penyelenggara pekerja konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kerja kegiatan konstruksi serta menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan disekitar kegiatan konstruksi
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3. undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja;
4. undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
5. undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
6. undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung;
7. undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ;
9. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
10. peraturan pemerintah nomoh 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi;
11. peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung;
12. peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
13. peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
14. peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
15. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bidang pekerjaan umum;
16. peraturandaerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah;
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah daerah provinsi lampung
peraturan daerah ini memutuskan tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bidang pekerjaan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2017
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula kebutuhan untuk penunjang kegiatan, salah satunya adalah perumahan dan permukiman layak yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas, maka setiap pembangunan perumahan perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 5 tahun 1960;3. UU No. 23 tahun 2014
;4. UU No. 26 tahun 2007;5. UU No. 1 tahun 2011;6. UU No. 12 tahun 2011
;7. UU No. 20 tahun 2011;8. PP No. 9 tahun 1987;9. PP No. 26 tahun 2008
;10. PP No. 15 tahun 2010;11. PP No. 27 tahun 2014;12. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006;13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 ;14. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2011 ;15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 38/PRT/M/2015 ;16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
;17. Perda Kab Daerah tingkat 2 Serang No.5 tahun 1995;18. Perda Kab Daerah tingkat 2 Serang No.5 tahun 2009;19. Perda Kab Serang No. 5 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.asas dan tujuan;3.perumahan;4.penyediaan psu perumahan
;5.persayartan dan tata cara penyerahan psu perumahan;6.pemanfaatan dan pengelolaan prasarana,,sarana dan utilitas;7.pelaporan;8.pengawasan dan pengendalian;9.pembiayaan;10.sanksi administratif;11.ketentuan penyidikan
;12.ketentuan pidana;13.ketentuan peralihan;14.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Bupati Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Bombana melalui retribusi 1MB dan dalam rangka meningkatkan
pembinaan kesadaran masyarakat serta untuk memperluas cakupan
pelayanan kepada masyarakat, maka kebijakan pemutihan Izin
Mendirikan Bangunan perlu dilakukan;
b. bahwa dalam struktur peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 13
Tahun 2005 tentang 1MB belum memuat pemutihan 1MB
diperlukan peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaan seraya
menunggu Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Izin
Mendirikan Bangunan yang berpedoman pada perundang-undangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68 Tambahan 1 Nomor 3652);
4. Undang-undang Pemukiman Nomor 4 Tahun 1992, Tentang Perumahan dan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No. 144, Tambahan Lembaran Negara No. 4399);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus tentang Izin Mendirikan Bangunan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan."
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN BAB
III
JANGKA
WAKTU
PELAYANAN BAB
III
PENGAWASAN
DAN PENGENDALIAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
Peraturan
Bupati
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan
dan dinyatakan
dicabut dan
Udak
berlaku
lagi
terhitung sejak tanggal
ditetapkannya
Peraturan
Daerah
pengganti
Perafuran
Daerah Kabupaten Bombana
tentang Izin Mendirikan Bangunan
yang
telah
disesuaikan
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2010
Tata bangunan harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan. Agar tata bangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian izin Mendirikan Bangunan (lMB) serta lzin UU Gangguan (UUG)/HO bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri maka diberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah kabupaten/Kota untuk merumuskan dan menyusun tata bangunan di daerah masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 /PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Pengawasan Sungai dan Bekas Sungai, maka dapat dijadikan pedoman menyusun tata bangunan di daerah masing-masing
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kolaka No. 13 Tahun 1999
Dalam peraturan ini diatur tentang tata bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan serta peruntukan lokasi dan intensitas bangunan; syarat-syarat administrasi bangunan; syarat-syarat teknis bangunan; perencanaan bangunan; bangun bangunan; retribusi izin mendirikan bangunan; objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan tariff retribusi; wilayah pemungutan; struktur dan besarnya tariff retribusi; sanksi; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat