BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaSumber Daya Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta dalam rangka meningkatkan pengelolaan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan secara efektif, berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan Perusahaan Daerah guna menunjang pengembangan sarana perekonomian dan pembangunan Daerah. untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih/air minum maka diperlukan peningkatan sarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum. dalam rangka untuk pembinaan pengembangan dan pengawasan agar lebih efektif maka dipandang perlu menambah anggota badan pengawas. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1962; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimaan telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU NO.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.25 Tahun 2000; PP No.16 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2012
badan penanggulangan bencana daerah-susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugia harta benda dan dampak psikologis. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Utara merupakan Perangkat Daerah, maka pembentukannya harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Halmahera Utara No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2011
13 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa Bahaya Kebakaran Merupakan Bencana Yang Dapat Mengancam Keselamatan Jiwa Serta Menimbulkan Kerugian Yang Besar, Oleh Karena Itu Perlu Adanya Usaha-Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannyan. Bahwa Kegiatan Pencegahan Dan Penganggulangan Bahaya Kebakaran Bukan Hanya Merupakan Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Namun Harus Melibatkan Masyarakat, Sehingga Peran Serta Masyarakat Sangat Diperlukan Dalam Menangani Penanggulangan Bahaya Kebakaran Secara Preventif Maupun Represif.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Objek, Pencegahan Bahaya Kebakaran, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Bangunan Gedung, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kota, Penanggulangan Kebakaran Lingkungan, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Sertifikasi Dan Rekomendasi, Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (Rispk), Pembinaan Dan Pengawasan, Retribusi, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, oleh karena itu perlu dicegah dan ditanggulangi secara lebih efektif dan terus-menerus;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 36 Tahun 1995 tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan korban, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta teknologi yang dibutuhkan, sementara sudah banyak terjadi kejadian kebakaran di wilayah Kota Tangerang yang menimpa perumahan, bangunan gedung baik untuk fasilitas umum, perkantoran maupun industri yang perlu ditangani serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;2. UU Gangguan (hinder ordanantie) staatsblad Tahun 1926 No. 226 ;3. UU No. 8 tahun 1981;4. UU No. 2 tahun 1993;5. UU No. 23 tahun 2000;6. UU No. 28 tahun 2002;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 24 tahun 2007;9. UU No. 26 tahun 2007;10. UU No. 22 tahun 2009;11. UU No.32 tahun 2009
;12. UU No. 20 tahun 2011;13. PP No. 36 tahun 2005;14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007 ;15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2008 ;16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 ;17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2009 ;18. Perda No. 1 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.perasyratan teknis;4.pencegahan kebakaran
;5.penangulangan kebakaran;6.penyelamatan jiwa dan harta benda;7.pemberdayaan masyarakat;8.pengendalian keselamatan kebakaran;9.pengujian;10.pembinaan dan pengawasan;11.sanksi administratif
;12.ketentuan penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dasar warga
negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang
layak sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan.
kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat
dan martabat manusia, maka penanggulangan
kemiskinan perlu keterpaduan program dan
melibatkan partisipasi masyarakat.
memperhatikan masalah kemiskinan sebagai
masalah yang bersifat multi dimensi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka sesuai lingkup
kewenangan otonomi Provinsi perlu mendorong
penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan
menyeluruh melalui kebijakan regulasi di Provinsi
Sulawesi Selatan.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas .
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah .
eraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang
Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Di Wilayah Provinsi.
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 tentang
Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan
Kesehatan Gratis.
PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2012.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2012
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat bertanggungjawab memberikan perlindungan hak dan kebutuhan dasar seluruh masyarakat Papua Barat untuk peningkatan kesejahteraan dan ketahanan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana sesuai dengan kondisi kearifan lokal sebagaiman diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa letak wilayah Provinsi Papua Barat secara geografis, klimatologis, hidrologis, demografis yang rawan terhdap bencana baik yang disebabkan faktor alam maupun non alam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, kekeringan , puting beliung, wabah penyakit dan konflik sosial yang berdampak pada timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan kerugian harta dan dampak psikologis;
c. bahwa bencana menghambat dan menganggu akses kehidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu dilakukan upaya antisipaso dan penanggulangan secara terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, cepat dan tepat sasaran tanpa meninggalkan kearifan lokal masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bnecana di Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undnag-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Gubernur yang diperlukan utuk melaksanakan Peraturan Daerah ini harus dibentuk palinglambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini disahkan.
76 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nmor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya penyempurnaan serta penyesuaian terhadap
Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku perlu dilakukan
perubahan terhadap beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; UU No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.8 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintahan Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Menetapkan Peraturan Daerah mengenai organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah kota Tanjungpinang untuk mendukung pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat