Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2012

Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Objek, Pencegahan Bahaya Kebakaran, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Bangunan Gedung, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kota, Penanggulangan Kebakaran Lingkungan, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Sertifikasi Dan Rekomendasi, Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (Rispk), Pembinaan Dan Pengawasan, Retribusi, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
18 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2012
Tanggal Berlaku
18 Juni 2012
Sumber
LD.2012/NO.4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan