Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar Dan Satwa Liar Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah harus menjaga dan melindungi kelestarian keanekaragaman hayati secara terpadu, khususnya ancaman terhadap kepunahan burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya karena perbuatan perburuan yang dilakukan manusia;
b. bahwa kegiatan perburuan terhadap burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya yang dilindungi berpotensi mengakibatkan kerusakan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, baik pada tingkat sumber daya genetik, spesies, maupun ekosistem;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa untuk mewujudkan kelestarian burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya serta ekosistemnya, maka perburuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dan dikendalikan melalui Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar dan Satwa Liar Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perburuan burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN - PENGELOLAAN - PENYELENGGARAAN - PENDIDIKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO. 02 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu disempurnakan untuk lebih memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan pendidikan serta guna menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No. 63 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No. 70 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2012; PERMENDIKBUD No. 59 Tahun 2012; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2014; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang diubah, yaitu sebagai berikut: di antara angka 47 dan angka 48 ketentuan Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 47a dan angka 47b; di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A; ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c diubah; di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b); Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (2) Pasal 38 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4); Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A; dan Ketentuan Pasal 39 huruf b dan huruf e diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Perda ini mengubah Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
14 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang ada pada saat ini yang selama ini dirasakan kurang optimal pelaksanaan tugas dan fungsinya;
bahwa dalam rangka mengembangkan potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Sarolangun serta untuk mensinkronkan program dan kegiatan Pemerintah Pusat maka diperlukan penambahan unsur pariwisata pada nama Organisasi Perangkat Daerah Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017;
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
7 hlmn;
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ciamis No. 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Ciamis Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17
ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pajak Penerangan Jalan, maka perlu diatur
Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan K.itab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut
Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri Oleh W ajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 13);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KRITERIA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PENERANGAN JALAN
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV MEDIA PEMBAYARAN DAN PERFORASI
BAB V PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK PENERANGAN JALAN
BAB VI TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT
BAB VII PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VIII KEBERATAN DAN BANDING
BAB IX PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGANKETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XII PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN
BAB XIII PEMERIKSAAN PAJAK DAN PEMASANGAN/PENEMPATAN ALAT
BAB XIV PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 4.A TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN KESEJAHTERAAN BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA METRO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
13 halaman; 4 halaman pembahasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat