Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan Alokasi Dana Desa maka Peraturan Bupati Bulungan Nomor Nomor 05 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini terdiri dari 8 halaman
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas maka perlu dipungut Retribusi Parkir bagi kendaraan angkutan orang dan barang yang memanfaatkan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat parkir
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
ketentuan umum; nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya terif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; saat retribusi; pemungutan dan pembayaran retribusi; sanksi administratif; penagihan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; pemanfaatan; insentif pemungutan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
14 halaman peraturan dan 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Langsa
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mendukung strategi nasional percepatan
perumusan stunting guna mencapai target tujuan
pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Daerah perlu
menyusun strategi percepatan penurunan stunting di daerah
- bahwa pelaksanaan kegiatan penurunan stunting merupakan
manifestasi dari kesungguhan konsistensi komitmen
Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya
kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di bawah lima
tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat
sasaran, dan berkelanjutan
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting, maka Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 Tahun
2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting
Terintegrasi Di Kota Langsa perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Percepatan Penurunan Stunting
Di Kota Langsa;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini terdiri dari 45 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan TUjuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Sasaran, BAB V Kegiatan, BAB VI Strategi Pendekatan, BAB VII Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah Daerah, BAB VIII Dukungan Lembaga /Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat dalam Penurunan Stunting, BAB IX Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku, BAB X Pembiayaan, BAB XI Rencana Aksi Daerah, BAB XII Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
PP No. 69 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Soda Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Persero PT Garam
Mencabut :
PP No. 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahan Negara Soda Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah; usaha Penanaman Modal Daerah merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menambah Pendapatan Daerah
PAsal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 25 TAhun 2009; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 39 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat antara lain maksud & tujuan investasi; subjek & objek penyertaan modal; sumber dana investasi; pengelolaan investasi; besaran investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian dan pembinaan, keandalan bangunan gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan perlu adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, kesimbangan dan kearifan lokal; b. bahwa pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penyelenggaraan bangunan dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan pembangunan; c. bahwa agar bangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung; d. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Lembaran Negara Repiblik Indonesia Tahun 2002 Tahun 134, Tambagan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377 7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246 14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat dalam Jasa Konstruksi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955 15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532 16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103 17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833 18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 19. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 1 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 14 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 4 21. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 5.
Materi Pokok Perda ini adalah: 1 Fungsi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan bangunannya. 2 Fungsi bangunan gedung tersebut meliputi: a. Fungsi hunian; b. Fungsi keagamaan; c. Fungsi usaha; d. Fungsi sosial dan budaya; serta e. Fungsi khusus. 3 Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi tersebut . 4 Fungsi prasarana bangunan gedung tersebut meliputi fungsi sebagai pembatas/penahan/pengaman, sebagai penanda masuk lokasi, sebagai perkerasan, sebagai penghubung, sebagai kolam/reservoir bawah tanah, sebagai menara, sebagai monumen, sebagai instalasi/gardu, sebagai reklame/papan nama.
-1 Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang, rencana rinci dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan. 2 Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, diusulkan oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. 3 Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung tersebut, kecuali bangunan gedung fungsi khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
78 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Penyelenggaran kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk kabupaten boalemo yang berada di dalam dan di luar wilayah kabupaten boalemo. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin akuntabilitas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilakukan upaya – upaya penyempurnaan penyelenggaraan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang – undangan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; KEPPRES No. 88 Tahun 2004; PP No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2005; KEMENDAGRI No. 24 tahun 1991; KEMENDAGRI No. 94 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 09 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 09 Tahun 2016
- Peraturan daerah ini berisi tentang nama dari daerah itu sendiri yakni kabupaten boalemo, bupati adalah bupati boalemo, pejabat pencatatan sipil adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh bupati untuk mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di instansi pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten boalemo. Instansi pelaksana adalah dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten boalemo yang melaksanakan adminsitrasi kependudukan berupa penataan dan penertiban kependudukan dan tata kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrai kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sitem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan. Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kagiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipl. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia. Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kestuan Republik Indonesia. Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang yang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan status kewarganegaraan. Penduduk wajib KTP adalah WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin sacara sah. KTP elektronik adalah kartu tanda penduduk yang berlaku seumur hidup. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagian sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten / kota, penerbitan KIA berupa pengeluaran KIA baru, penggantian KIA karen habis masa berlakunya, pindah, datang, rusak atau hilang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
85 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat