Peraturan Menteri Pertahanan NO. 19, BN.2017/No.1849, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 105/M-DAG/PER/12/2015, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 106/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 107/M-DAG/PER/12/2015, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/482008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022 Tahun 2022
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Peraturan Menteri Sosial NO. 6, BN.2021/No.957, peraturan.go.id: 17 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2013
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana serta Permukiman Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2011-2013
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Sektor Permukiman Pasacbencana Erupsi Gunung Merapi 2010 dan Banjir Lahar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 7, BN.2024 (371)/169 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengembangan Usaha
Berkelanjutan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pengembangan usaha berkelanjutan, tanggung jawab dan kewenangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
169 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, BN.2023 (894)/15 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi dengan menjaga stabilitas makro ekonomi dan keberlanjutan fiskal perlu meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pemenuhan biaya administrasi dalam memperoleh rumah melalui kredit kepemilikan rumah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pelaksanaan BBA dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
15 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8, BN.2023 (683) : 11 hlm.; jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Penyusunan perkiraan biaya pekerjaan yang sistematis, logis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan memegang peran yang cukup penting dan strategis dalam menghasilkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat mencapai tujuannya. Untuk mengakomodasi perubahan pada analisis harga satuan pekerjaan bidang umum, analisis harga satuan pekerjaan bidang sumber daya air, analisis harga satuan pekerjaan bidang bina marga, serta analisis harga satuan pekerjaan bidang cipta karya dan perumahan, perlu disusun pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 2 Tahun 2017; PP Nomor 22 Tahun 2020; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 27 Tahun 2020; Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020; Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini berisiKetentuan Umum, Analisis Harga Satuan Pekerjaan, Analisis Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 276 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat