Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja, dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari; b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008.
Terdiri dari 11 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi, eselonering dan kepegawaian, tata kerja, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
mengatur mengenai sekretariat dewan pengurus korps pegawai republik indonesia kabupaten indramayu
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Angggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2011 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun
2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentangPertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/No.23, TLD No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan bahwa pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan merupakan jenis pajak daerah;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di wilayah kabupaten Buol serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu mengatur ketentuan pajak bumi dan bangunan khususnya sektor perdesaan dan perkotaan dalam peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan penagihan pajak dengan surat oajsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
23 Halaman, Penjelasan : 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013
PERDA Kota Depok No. 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013 Nomor 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Urusan daerah di bidang sumber daya air serta pengembangan sarana dan prasarana air bersih mempunyai fungsi dan peran penting di dalam memenuhi kebutuhan dasar, peningkatan kelangsungan hidup serta meberi rasa keadilan bagi masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan perubahan maka perlu dilakukan penyesuaian terkait perkuatan struktur permodalan perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan petimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 3 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda No. 9 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang pendirian perusahaan daerah air minum Kota Tidore Kepulauan. Diatur tentang Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 4A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan daerah ini merubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), menambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), dan menyisipkan 1 (satu) Pasal baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yaitu Pasal 4A.
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya kegiatan usaha dalam bidang
telekomunikasi yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat
terhadap telekomunikasi sehingga mendorong upaya
peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana
pendukungnya di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunanan
menara telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata ruang,
lingkungan dan estetika dan dalam rangka meningkatkan rasa
aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi
pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi
hal-hal yang tidak diinginkan dari keberadaan menara
telekomunikasi, perlu dilakukan pengendalian pembangunan
menara telekomunikasi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karangnyar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karangnyar Nomor 1 Tahun
2013.
Peraturan ini mengatur upaya pengendalian bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang
didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu
kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang
digunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya
dapat berupa kerangka baja, yang diikat oleh berbagai simpul
atau berupa tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan
konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang
menempatkan sarana perangkat telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa ketenagalistrikan merupakan hajat hidup orang banyak, maka peran serta Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya alam guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat yang pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; bahwa guna melaksanakan kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 (ayat) 3 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu membentuk Peraturan Daerah di bidang Ketenagalistrikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Penguasaan dan Pengusahaan
Bab IV Kewenangan Pengelolaan
Bab V Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
Bab VI Usaha Ketenagalistrikan
Bab VIII Harga Jula, Sewa Jaringan dan Tarif Tenaga Listrik
Bab IX Keselamatan Ketenagalistrikan
Bab X Pemberdayaan Masyarakat
Bab XI Hak dan Kewajiban
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat