Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pasal 33 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang TATA CARA Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa , perlu disesuaikan; bahwa dalam rangka menampung perkembangan keadaan hukum terhadap hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak periode pertama maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomro 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, diubah yaitu ketentuan Pasal 9 dan 14, serta tambahan Pasal 15A, 18A, dan 21 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan
Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.47 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang keddukan dan penataan desa, pembentukan desa, penghapusan dan penggabungan desa, penetapan desa, perubahan status desa, kewenangan desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 11 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Penjelasan : 3 hlm. Lampiran : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya UU No 6 Tahun 2014 tang Desa dan PPP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimanan telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pselaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Peraturan di Desa.
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 6 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. PP No 43 Tahun 2014
7. PP No 79 Tahun 2005
8. Perpres No 87 Tahun 2014
9. Permendagri No 111 Tahun 2014
10. Permendagri No 80 Tahun 2015
11. Permendagri No 44 Tahun 2016
12. Permendagri No 45 Tahun 2016
13. Permendagri No 46 Tahun 2016
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 2 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Peraturan di Desa. Peraturan di desa adalah peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis dan Materi Peraturan di Desa; Asas Pembentukan Peraturan di Desa; Peraturan Desa; Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa; Peraturan Bersama Kepala Desa; Peraturan Kepala Desa; Pembiayaan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Perda Kab Gresik No 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhutung sejak Perda ini diundangkan.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan hak dan kemandirian Desa dalam mengelola Keuangan Desa berdasarkan kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Ruang Lingkup; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APB Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 3 (bulan) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 85 halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagaimana Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu Calon Kepala Desa dan Perangkat Desa weajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran, dan hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan setiap orang berhak mendapat kemerdekaan dan perlakuan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud perlu meninjau kembali dan mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa. berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilhan Kepala Desa
8. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan desa, dengan adanya tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang, maka dipperlukan pengaturan tentang Keuangan Desa sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu adanya pengaturan tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai persyaratan domisili dalam
pemilihan Kepala Desa, yakni terdaftar sebagai penduduk
dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1
(satu) tahun sebelum pendafataran, telah dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatakan
Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan
mengenai persyaratan domisili dalam pemilihan Kepala
Desa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XIII/2015, perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah Ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015 Nomor 5,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah, dan huruf e dan huruf k angka 4 dihapus
2. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf n, huruf o, dan ayat (3) diubah, dan ayat (1) huruf l dan huruf m dihapus
3. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus
4. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (1) huruf h dihapus, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a),
5. Ketentuan Pasal 82 huruf f diubah,
6. Ketentuan Pasal 92 diubah
7. Ketentuan Pasal 93 diubah,
8. Ketentuan Pasal 95 ditambahkan 1 (satu) ayat
9. Ketentuan BAB XIV TINDAKAN PENYIDIKAN Pasal 104 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus
11. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5),
12. Diantara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/NO.2, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan kampung yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan kerjasama antar kampung dan kerjasama kampung dengan pihak ketiga, sehingga kampung menjadi kuat, maju, dan mandiri;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kerjasama Kampung sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pemerintahan kampung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Kerjasama Kampung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama kampung meliputi asas, tujuan dan prinsip, ruang lingkup kerjasama, tata cara kerjasama, badan kerjasama antar kampung, jangka waktu, perubahan dan pembatalan, pembiayaan, penyelesaian perselisihan, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerjasama Kampung
12 hlm, Penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib, berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa;
b. bahwa dalam rangka terwujudnya tertib pengelolaan aset desa yang ada di daerah sesuai dengan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi, serta sebagai wujud pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa khususnya di bidang pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, Pemerintah Daerah perlu mengaturnya dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Aset, Pengelolaan, Tukar Menukar, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri, juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan Desa diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan melalui pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendirian BUM Desa, Pendirian BUM Desa Bersama, Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa, Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa, Modal dan Kekayaan, AD/ART BUM Desa, Kerjasama BUM Desa Antar Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan, Bagi Hasil Usaha, Kepailitan BUM Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat