Hak atas Kekayaan Intelektual; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2023/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Penerapan Inovasi Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Inovasi Daerah, dengan Sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Inovasi Daerah; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Mamasa Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
pengembangan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya dan kelestarian lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 9 UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.67 Tahun 1996; PP No.50 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. Kepariwisataan 012/KP/IV/2001; Pergub Sulawesi Barat No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamasa No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan penetapan RIPPARDA, ruang lingkup dan jangka waktu perencanaan, serta objek dan daya tarik wisata di daerah. Diatur mengenai strategi pengembangan pariwisata, pelaksanaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
10 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 3 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja inspektorat Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO. , TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan; b. bahwa penanggulangan bencana merupakan hal mendesak yang perlu segera diatur dan dilembagakan satuan organisasi yang menyelenggarakannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Kabupaten dalam 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 13. Peraturan PresidenNomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor1);
Materi Pokok Perda ini adalah: -1) Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen terdiri atas: a. DPRD. b. Perangkat Daerah. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Sekretariat Daerah termasuk didalamnya Staf Ahli Bupati; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat Kabupaten; d. Dinas Daerah, yang terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum; 4. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 5. Dinas Sosial; 6. Dinas Pertanian; 7. Dinas Peternakan dan Perikanan; 8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; 9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 10. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 11. Dinas Perdagangan; 12. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga; 13. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 14. Dinas Kehutanan dan Perkebunan. e. Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2. Badan Kepegawaian Daerah; 3. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 4. Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal; 5. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 6. Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan; 7. Badan Lingkungan Hidup; 8. Kantor Ketahanan Pangan; 9. Kantor Perpustakaan Daerah; 10. Kantor Arsip dan Dokumentasi; 11. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen; 12. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong. f. Lembaga Lain; 1. Badan Pelaksana Penyuluhan; 2. Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah; 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 4. Kantor Pengelola Data Elektronik; g. Satuan Polisi Pamong Praja; h. Kecamatan; dan i. Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja inspektorat Kabupaten Sragen; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen; 6. Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
81 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa guna meningkatkan demokrasi di tingkat lokal, sehingga dapat mengoptimalkan pengalaman Pancasila dan UUD NRI 1945, dan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat perlu dioptimalkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, serta Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 tahun 2014 dan Pasal 72 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 perlu ditindaklanjuti dengan Peratudan Daerah sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah kabupaten Sragen tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Perda Kabupaten Sragen No. 2 tahun 2008;
1. Kedudukan
2. Fungsi, Tugas, dan Wewenang
3. Hak dan Kewajiban
4. Keanggotaan
5. Pembentukan
6. Masa Jabatan
7. Pemberhentian Anggota BPD
8. Musyawarah dan Tata Tertib
9. Larangan
10. Sanksi
11. Tindakan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 No. 05 Seri D No. 05, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL LISTRIK PERDESAAN BAGI RUMAH TANGGA MISKIN DI KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rumah tangga miskin di perdesaan/kelurahan, dipandang perlu memberikan bantuan sosial biaya pemasangan listrik yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 15 Tahun 1985; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PERMENESDM No 45 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 39 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014; PERBUP KARAWANG No 35 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERBUP KARAWANG No 57 Tahun 2013; PERBUP KARAWANG No 76 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyaluran Bantuan Sosial Listrik Perdesaan Bagi Rumah Tangga Miskin Di Kabupaten Karawang Terkait Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Ketentuan Pokok, Mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Listrik Perdesaan, Tim Evaluasi, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2008
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dijelaskan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/KOta dibentuk dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.34 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan pasal 1, pasal 2, Lampiran IV Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
perubahan pasal 1, pasal 2, Lampiran IV Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan ini memiliki 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Loaholu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisien penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka kecamatan Rote Barat Laut perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) kecamatan yakni, Kecamatan Rote Barat Laut dan Kecamatan Loaholu; bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Wilayah Kecamatan Rote Barat Laut dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pembentukan kecamatan ditetapkan melalui Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Loaholu.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2018
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan, Luas dan Cakupan Wilayah Kecamatan Loaholu; III. Batas Wilayah Kecamatan Loaholu; IV. Jumlah Penduduk; V. Ibukota Kecamatan; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat