Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan
dan melestarikan
keberadaan Pasar Tradisional sebagai
salah satu ciri khas Daerah agar
berdaya saing dan berkontribusi
secara optimal pada peningkatan
perekonomian Daerah dan
kesejahteraan masyarakat, perlu
dilakukan penataan, pemberdayaan,
dan perlindungan terhadap Pasar
Tradisional;
b. bahwa dari hasil evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pasar
sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Tingkat II Salatiga
Nomor 3 Tahun 1995, dipandang
sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan dan
keadaan, sehingga perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan, Pemberdayaan, dan
Perlindungan Pasar Tradisional.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun
2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/ PER/12/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Pasar yang dibangun dan
dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) termasuk kerja sama dengan swasta
dengan tempat usaha berupa Kios dan Los yang
dimiliki/dikelola oleh Pedagang kecil, menengah,
swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha
skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli
barang dagangan melalui tawar menawar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin, perlu dilakukan perubahan;bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dimana tarif pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau yang telah berubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Bupati, sehingga retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Umum Datu Sanggul Rantau yang diatur berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin, tidak dapat diberlakukan lagi;bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap tarif pelayanan kesehatan
yang digunakan di Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau, maka dipandang perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah dapat mengatur Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet belum mengatur pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan pajak karena itu perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 12 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 12 TAHUN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan hewan memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas temak dan untuk mencegah penularan penyakit pada temak serta memberikan jaminan kesehatan pada temak-temak yang akan dikembangbiakkan, ternak yang akan di mutasi ke desa lain, ternak yang akan masuk/keluar dari Kabupaten Bulukumba, ternak yang akan
dipotong untuk diperdagangkan dagingnya
Pemeriksaan
Hewan.
Kesehatan
maupun potong hajat maka perlu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan;
b. bahwa berdasarkan pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor
6 tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak,
dalam rangka pemberdayaan peternak, pemerintah daerah memberikan kemudahan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun
2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan tidak sesuai dengan peraturan perundang• undangan yang berlaku, maka perlu ditinjau kembali;
dimaksud dalam huruf a,
, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pelayanan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang•
Undang Dasar Negara
Republik
1945; Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
3
2
•
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 5015);
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
4
7. Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5391);
8. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2005 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil <la.lam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun
2005 Nomor 4 Seri D).
BUPATI BULUKUMBA MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN.
5
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan.
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba.
8. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara. Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4. Bupati adalahBupati Bulukumba.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Bulukumba.
6. Dinas adalah Dinas Kabupaten Bulukumba.
9. Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh bupati berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
10. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
11. Ahli adalah dokter hewan atau orang yang dianggap ahli baik karena melalui pendidikan formal maupun pengalamannya yang ditunjuk oleh Bupati Bulukumba.
12. Juru periksa adalah petugas tehnis yang membantu dokter hewan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hewan/daging. 7
13. Pelayanan Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan, diagnosa, prognosa, pengobatan, pencegahan dan vaksinasi.
14. Kesehatan Hewan adalah status fisik dari hewan berdasarkan pemeriksaaan dinyatakan sehat, yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan pangan asal hewan maupun produk asal hewan.
15. Penyakit hewan menular adalah penyakit hewan membahayakan yang secara cepat dapat menjalar dari hewan ke hewan atau pada manusia yang disebabkan oleh virus bakteri parasit, protozoa dan cacing.
16. Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah kegiatan mendiagnosa temak untuk menentukan sehat tidaknya seekor temak untuk dikembangbiakkan, dimutasi ke desa/kelurahan lain, dipotong maupun yang akan diangkut masuk maupun keluar dari daerah.
17. Pemeriksaan produktivitas adalah semua jenis pemeriksaan yang diperlukan untuk menentukan temak, kerbau/sapi/kuda betina dan pejantan yang masih produktif dan sudah tidak produktif lagi.
18. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
19. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
20. Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian yang terdiri dari ternak besar, ternak kecil, ternak unggas dan aneka temak lainnya.
21. Diagnosa adalah penentuan suatu penyakit oleh dokter hewan dengan cara pemeriksaan klinis atau pemeriksaaan laboratorium.
22. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
23. Desinfeksi adalah usaha yang dilakukan untuk melenyapkan atau membebaskan jasad renik secara fisik atau kimia.
BAB II
TUJUAN DAN RUANO LINGKUP PEMERIKSAAN
KESEHATAN HEWAN
Pasal 2
Pemeriksaan kesehatan hewan bertujuan:
a. mengetahui sehat tidaknya ternak.
b. menjamin temak aman dari penyakit hewan atau penyakit zoonosis; dan
c. menjamin tidak menyebarkan penyakit hewan dalam daerah maupun ke daerah lain.
Pasal 3
Ruang lingkup Pelayanan Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. pemeriksaan kebuntingan;
b. pengamatan dan pengidentifikasian penyakit;
c. pengamanan penyakit Hewan;
d. pengobatan Hewan sakit; dan
e. pemberantasan penyakit Hewan.
Pasal 4
( 1) Setiap orang atau badan yang memiliki ternak wajib memeriksakan kesehatan hewannya. '
(2) Ternak yang diperiksa kesehatannya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu :
a. ternak yang akan dikembangbiakkan·
c. ternak yang akan masuk atau keluar dari kabupaten Bulukumba; dan
d. temak yang akan dipotong.
(3) Pemeriksaan kesehatan temak dilakukan pada Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) atau dapat dilakukan pada tempat yang memenuhi persyaratan.
(4) Setiap ternak yang telah diperiksa oleh pejabat yang ditunjuk diberikan bukti hasil pemeriksaan.
(5) Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III KETENTUAN PELAKSANAAN
Bagian Pertama
Temak yang akan dikembangbiakkan
Pasal 5
( 1) Temak yang akan dikembangbiakkan harus dilakukarr pemeriksaan kesehatan fisik dan khusus ternak besar dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan reproduksi.
(2) Temak yang boleh dikembangbiakkan adalah
temak yang kondisinya sehat, tidak terdapat
b. ternak yang 'akan dimutasi ke tempat'
•
lain;
10
cacat fisik dan sifat genetik bawaan yang
11
merugikan maupun tidak ada gangguan pada organ reproduksinya.
(3) Ternak yang dinyatakan tidak meme�uhi syarat untuk dikembangbiakkan, dapat digernukkan sebagai ternak siap potong.
Bagian Kedua
Ternak yang akan mutasi
Pasal 6
(1) Ternak yang akan mutasi ke tempat lain wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
(2) Temak yang dinyatakan sehat dapat bermutasi ketempat lain.
(3) Ternak yang dinyatakan tidak sehat tid� dapa� dimutasi ketempat lain dan harus ditangani lebih lanjut secara medis.
Bagian Ketiga
Pemasukan dan Pengeluaran Ternak
Pasal 7
( 1) Setiap aktifitas pemasukan dan pengeluaran temak di daerah, wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
(2) Setiap aktifitas pemasukan dan pengeluaran temak di daerah, harus disertai dengan dokumen atau kepemilikan dan surat keterangan
pemeriksaan kesehatan hewan yang menyatakan bahwa ternak tersebut sehat dan bebas penyakit hewan yang menular dan berbahaya.
(3) Jika dalam pemeriksaan, pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka temak yang dimaksud tidak boleh masuk atau keluar daerah.
Bagian Keempat
Ternak yang akan dipotong
Pasal8
(1) Temak yang akan dipotong harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. ternak tersebut memiliki bukti kepemilikan.
b. ternak memiliki Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan yang menyatakan ternak tersebut sehat dan bebas penyakit hewan yang menular, berbahaya dan zoonosis serta layak untuk dipotong dan dikonsumsi dagingnya.
(2) Jika temak tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1), mak�
pemotongannya ditangguhkan sampai terpenuhiriya persyaratan pemotongan hewa�,
demi keselamatan dan ketentraman batin masyarakat.
(3) Ternak siap potong khususnya ternak betina, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan produktif, maka harus dipelihara untuk dikembangbiakkan.
13
----------
(4) Jika hasil pemeriksaan ditemukan ada1:y�
pelanggaran hukum, maka wajib ditindak lanjuti
sesuai peraturan yang berlaku.
BABIV
SANKS! ADMINISTRATIF
Pasal 9
(1) Setiap orang yang melanggar �etentuan dalam
Pasal 4 ayat (1) diberikan sanksi berupa:
a. surat teguran;
b. Pencabutan izin; dan
c. Pengenaan denda p�ling . banyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, diatur dalam
Peraturan Bupati. (3) Bagi dokter hewan/pejabat yang ditunjuk yang
mengeluarkan Surat Keterangan Pen:ie.riksaan
Hewan yang tidak sesuai dengan kondisi ternak yang sebenamya dan memba�ayak� kesehatan
masyarakat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
14
BABY
PENYIDIKAN
Pasal 10
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan
pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan
memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik Jan dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
15
pidana dan selanjutnya melalui Penyidik
POLRI memberitahukan hal tersebut kepada
1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.
BAB VI KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
( 1) Setiap orang termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan petemakan yang berusaha dibidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular dan/ atau adanya kematian hewan yang diduga karena menderita penyakit hewan menular di lingkungannya dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Daerah dan/atau dokter hewan berweriang · setempat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
16
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(3) Ancaman Pidana atau denda selain sebagaimana d�maksud pada ayat ( 1) disesuaikan dengan yang
diatur dalam perundang-undangan lainnya.
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 12
Pembiayaan yang timbul terkait dengan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bulukumba dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 O Tahun 2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2007 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
. - � - ·-
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.116 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Cagar Budaya Di Wilayah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa Perlindungan benda cagar budaya sebagai salah satu upaya bagi pelestarian warisan budaya bangsa, merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh jati diri bangsa. Upaya pelestarian benda cagar budaya tersebut, sangat besar artinya bagi kepentingan pembinaan dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta pemanfaatan lainnya dalam rangka memajukan kebudayaan bangsa demi kepentingan nasional pada umumnya dan bagi Kabupaten Lamandau pada khususnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
KRITERIA CAGAR BUDAYA;
BAB IV
KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN CAGAR BUDAYA;
BAB V
PENEMUAN, PENCARIAN, PENDAFTARAN, PENGKAJIAN, PENETAPAN PENCATATAN, PEMERINGKATAN DAN PENGHAPUASAN;
BAB VI
PELESTARIAN;
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
PENGAWASAN;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DAERAH
TA. 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,
keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun anggaran belanja, maka
dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah,
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
14.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
17.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
24.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
25.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
26.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
27.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Parepare
28.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota
29.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
30.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DAERAH
TA. 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat