Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan kebijakan
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yakni dalam hal
Penanggulangan keadaan darurat bencana alam/non alam,
bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada
daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana
alam/ non alam dan a tau bencana sosial dapat melakukan
pergeseran belanja tidak terduga dan/atau melakukan
penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang
mendesak;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020
tentang percepatan penanganan Corona Virns Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang
refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan
barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pergeseran Anggaran pada APBD Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2020 dalam rangka percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020;
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2012 tentang tata
cara revisi dan/ a tau pergeseran anggaran di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2020;
19. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020;
Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2019
BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaJ 12 Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan dan dalam rangka meningkatkan akses dan
mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum
memiliki jaminan kcsehatan di Kabupaten Kudus, perlu
diselcnggarakan pemberian bantuan iuran Jaminan
Kesehatan Nasional yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus ; ahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan iuran
Jaminan Kesehatan Nasional yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kudus dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan
berhasil guna, perlu diatur ketentuan pelaksanaan
pemberian bantuan iuran dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Perpres No 82 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, penyelenggaraan pemberian bantuan, penerima bantuan iuran daerah, pembayaran iuran PBI daerah, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2010 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2019
ABSTRAK:
UNTUK MEMPEROLEH HASIL PEMBAGIAN DANA PELAYANAN PROGRAM JAMKESNAS PADA FASKES TINGKAT PERTAMA SECARA PROPORSIONAL
UU NO. 31 TAHUN 2-003; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 36 TAHUN 2009; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 8 TAHUN 2006; PERPRES NO. 12 TAHUN 2013; PERMENDAGRI NO. 31 TAHUN 2016; PERMENKES NO. 69 TAHUN 2013; PERMENKES NO. 19 TAHUN 2014; PERMENKES NO. 28 TAHUN 2014
RUANG LINGKUP YANG DIATUR DALAM PERATURAN BUPATI INI MELIPUTI PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI YANG BERASAL DARI BPJS KESEHATAN YANG DITERIMA OLEH FKTP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman Dan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan semakin maraknya kegiatanminum-minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatan penyalahgunaan minuman suplemen atauminuman penyegar lainnya yang dicampur dengan alkohol,
maupun obat-obatan medis yang dilakukan dengan caramencampur obat-obatan tersebut dengan obat medis lainnya tanpa adanya resep medis yang dapat
dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, sehingga dapat menimbulkan efek mabukdan/atau kecanduan bagi si penggunanya, bahkan dapat
merusak kesehatan fisik, mental, dan dapat menimbulkankematian;bahwa kegiatan penyalahgunaan sebagaimana dimaksudpada huruf a, dalam prakteknya tidak hanya menimbulkanmasalah fisik, tetapi juga menimbulkan kerusakan psikis,
kerusakan moral, mental dan dapat berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah;bahwa untuk upaya preventif dan refresif, serta untukmencegah kerusakan moral dan psikis di kalangan generasi muda, serta dalam upaya menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh kegiatan minum minumanberalkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatanpenyalahgunaan minuman suplemen, maupun obat-obatanmedis yang dilakukan dengan cara mencampur obat-obatantersebut tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, maka dipandang perlu melakukan pengaturandalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mencegah, melarang dan menindak atas setiap kegiatan dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman dan Obat Oplosan sertaZat Adiktif Lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II HuluSungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman Dan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Da Tujuan;Larangan;Perizinan;Rehabilitas;Peran Serta Masyarakat;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 543
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dana nonkapitasi program JKN pada Faskes Tingkat Pertama dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Nonkapitasi Program JKN pada Puskesmas.
1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. Permenkes No. 21 Tahun 2016;
4. Permenkes No. 52 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan pendapatan dan penganggaran, jenis pelayanan, tarif pelayanan, pemanfaatan dana, mekanisme pencairan dana, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
IX Bab, 17 Pasal (13 Hlm) dan II Lampiran (2 Hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 4 Tahun 2018
BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2018/NO. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan mutu pelayanan khususnya upaya kesehatan promotif dan preventif, telah dianggarkan dukungan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan kegiatan non fisik di wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 perlu diatur besaran biaya bantuan operasional kegiatan kesehatan dan jaminan persalinan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang besaran biaya kegiatan bantuan operasional dan jaminan persalinan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKES No. 61 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018. dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya diatur tentang Ketentuan Umum, Pembiayaan, Ketentuan Lain Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK PROGRAM JAMINAN PERSALINAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dana jampersal digunakan untuk mendekatkan akses pelayananan Kesehatan ibu dan anak serta mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir terutama bagi ibu bersalin miskin/ tidak mampu/ dan belum memiliki kartu jaminan kesehatan nasional/ karti Indonesia sehat atau sumber pembiayaan yang lain.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 21 Tahun 2004; PERPRES Nomor 5 Tahun 2010; PERPRES Nomor 90 Tahun 2010; PERMENKEU Nomor 51/PMK.02/2014; PERMENKES Nomor 43 Tahun 2016; PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016; PERMENKES Nomor 3 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan Jampersal; BAB III Sasaran dan Ruang Lingkup Jampersal; BAB IV Pemanfaatan Dana Jampersal; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat
Kalimantan Selatan sehat, mandiri dan berkeadilan,
maka perlu didukung dengan pembangunan
di bidang kesehatan yang menjamin peningkatan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan melalui penyelenggaraan upaya
kesehatan yang adil dan merata melibatkan
peran serta masyarakat dan dunia usaha dengan
prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah
dan masyarakat;
bahwa urusan kesehatan yang berskala Provinsi
merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung
jawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/
PER/VII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011
Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dasar Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kesehatan Ibu, Bayi Dan Anak;
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
6. Kesehatan Makanan;
7. Obat Dan Perbekalan Kesehatan;
8. Kesehatan Lingkungan;
9. Kawasan Tanpa Rokok;
10. Penyakit Menular Dan Tidak Menular;
11. Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat;
12. Jaminan Kesehatan;
13. Pelayanan Home Care;
14. Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
untuk mengingat begitu penting dan strategisnya sektor kesehatan maka dengan tetap berpijak pada arah kebijakan kesehatan nasional maka penyelenggaraan sumber daya kesehatan di Kabupaten Mamuju Utara perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: Pasal 28h Ayat (1) dan 34 Ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.56 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai jenis pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban pasien dan pengguna Rumah Sakit, sarana, prasaranan dan peralatan Rumah Sakit, serta prinsip dalam penetapan pola dan besaran tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman, Penjelasan 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat