Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD/No.148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka penertiban Kawasan Tanpa Rokok perlu ditindak-lanjuti dengan peraturan daerah.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.39 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dengan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No.188/ MENKES/ PB/ I/ 2011 dan No.7 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai penertiban ruang publik, tertib kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan serta penindakan atas penyelenggaraan KTR di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
perizinan - izin pembuangan air limbah dan pemanfaatan air limbah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5. TLD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah dan Pemanfaatan AIr Limbah
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang
memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan
perikehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya,
sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan
generasi sekarang dan generasi yang akan datang serta
keseimbangan ekosistem;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta
pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada
tanah, jika tidak dikelola dengan baik dapat
mengakibatkan pencemaran air serta menurunnya fungsi
dan peruntukan dari komponen air;
c. bahwa perizinan pembuangan air limbah ke sumber air
dan izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi
pada tanah merupakan urusan pemerintah kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pembuangan
Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas - batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan
Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 24 Seri E Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 5);
Pasal 2
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. obyek dan subyek perizinan;
b. penetapan daya tampung beban pencemaran air;
c. izin pembuangan air limbah;
d. izin pemanfaatan air limbah;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. penyediaan informasi;
g. sanksi administrasi; dan
h. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan;
b. bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan, terhadap paparan asap rokok;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KAWASAN TANPA ROKOK; 3. KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 4. PERAN SERTA MASYARAKAT; 5. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI; 6. SATUAN TUGAS PENEGAK KTR; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Palang Merah Indonesia
ABSTRAK:
bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan keadilan sosial; Untuk melaksanakan kegiaan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang bernama Palang Merah Indonesia; Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Palang Merah Indonesia di Kabupaten Batola perlu pengaturan tentang Palang Merah Indonesia; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Palang Merah Indonesia Kabupaten Barito Kuala.
UUD Tahun 1945; UU No. 59 Tahun 1958; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2011; Permenkes No. 83 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010.
Palang Merah Indonesia, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Landasan, Asas dan Tujuan;
c. Mandat Dan Tugas Pokok;
d. Kegiatan Pokok;
e. Pelayanan Darah;
f. Lambang dan Lagu;
g. Keanggotaan;
h. Hak dan Kewajiban Anggota;
i. Susunan dan Kedudukan;
j. Struktur dan Komponen Organisasi;
k. Kepengurusan;
l. Persyaratan Pengurus PMI;
m. Tata Cara Pemilihan;
n. Quorum dan Pengambilan Keputusan;
o. Sukarelawan;
p. Karyawan / Staf;
q. Markas dan Kepala Markas;
r. Pembinaan, Pemberhentian, Pembekuan Kepengurusan;
s. Pendanaan;
t. Perbendaharaan;
u. Pengembangan Sumber Daya;
v. Hubungan dan Kerjasama;
w. Penghargaan;
x. Peran Serta Masyarakat;
y. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2016
kesehatan - penyelenggaraan peningkatan kualitas hidup ibu dan anak
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama dimana salah satu unsurnya adalah kualitas hidup Ibu dan Anak dan peningkatan kualitas hidup Ibu dan Anak akan mendukung terwujudnya Kabupaten Karanganyar sebagai Daerah yang sehat dan sejahtera. Selain itu parameter angka kematian Ibu, angka kematian bayi dan angka kematian anak balita masih tinggi dan fluktuatif serta pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat serta pemangku kepentingan masih perlu ditingkatkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres no. 72 Tahun 2012; Perda Kab Karanganyar No. 12 Tahun 2010; Perda Kab Karanganyar No. 15 Tahun 2013; Perda Kab Karanganyar No. 22 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Kesehatan, dll
- Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
- Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak
- Pelayanan Kesehatan
- Sumber Daya Tenaga Kesehatan
- Peran Serta Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
- Hak, Kewajiban dan Larangan
- Wewenang Pemerintah Daerah
- Kerja sama
- Pembiayaan
- Pengawasan dan Pembinaan
- Snaksi Administrasi
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melindungi, mendukung dan mempromosikan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, maka Pemerintah Daerah dipandang perlu untuk mengatur Pemberian Air Susu Eksklusif di Kabupaten Tapin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Kesehatan Nomor 48/MEN.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, dan Nomor 1177/MENKES/PB/XII/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Air Susu Eksklusif. Pembinaan dan Pengawasan program pemberian ASI Eksklusif dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan kesempatan pada ibu untuk melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD). Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang dilahirkan. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan rawat gabung dalam rangka memudahkan ibu setiap saat memberikan ASI Eksklusif kepada bayi. Apabila ASI Eksklusif tidak dapat diberikan oleh ibu kandung, maka pemberian ASI Eksklusif dapat dilakukan oleh Pendonor ASI. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi, produk bayi, produk bayi lain kecuali terdapat indikasi medis pemberian ASI. Dalam rangka mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif, penyelenggara tempat kerja dan sarana umum harus menyediakan waktu dan faslitias khusus. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan produsen dan distributor susu formula dan/atau produk bayi, tempat kerja dan tempat sarana umum, satuan pendidikan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Perda ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: teguran lisan, teguran tertulis dan/atau pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan mengenai tata cara pemberian ASI dan indikasi medis pemberian ASI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai Pengelolaan Donor ASI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan fasilitas khusus pemberian ASI Eksklusif di tempat kerja dan sarana umum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
untuk mengingat begitu penting dan strategisnya sektor kesehatan maka dengan tetap berpijak pada arah kebijakan kesehatan nasional maka penyelenggaraan sumber daya kesehatan di Kabupaten Mamuju Utara perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: Pasal 28h Ayat (1) dan 34 Ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.56 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai jenis pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban pasien dan pengguna Rumah Sakit, sarana, prasaranan dan peralatan Rumah Sakit, serta prinsip dalam penetapan pola dan besaran tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Perda Kab Semarang No.4, LD Tahun 2016/No.4, TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat Kabupaten Semarang, diperlukan
pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan
kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan
hidup sehat;
b. bahwa merokok adalah kegiatan yang dapat
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu,
masyarakat dan lingkungan baik secara langsung
maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya
pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 52
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, disebutkan
pada intinya dalam rangka penyelenggaraan pengamanan
bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk
tembakau bagi kesehatan, Pemerintah Daerah wajib
mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan menetapkan
Kawasan Tanpa Rokok dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swantantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tambahan Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 /MENKES/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 5);Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10
Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5);
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. maksud dan tujuan;
b. KTR;
c. hak, larangan dan kewajiban;
d. tempat khusus untuk merokok;
e. peran serta masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. sanksi administrasi;
h. ketentuan penyidikan;
i. ketentuan pidana;
j. ketentuan lain-lain; dan
k. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa rokok mengandung zat psikoaktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan asap rokok juga menimbukan pencemaran udara, seperti pada pasal 115 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2011 yang semua dari pasal tersebut berisi tentang pentingnya kesehatan dan kawasan tanpa asap rokok. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Keputuan Menteri Kesehatan Nomor 131/MENKES/II/2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, tujuan dan prinsip; c. kawasan tanapa rokok; d. kewajiban dan larangan; e. peran serta masyarakat; f. pembinaan dan pengawasan; g. penyidikan; h. sanksi administratif; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII dan 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat