Kepegawaian, Aparatur Negara , Tindak Pidana Korupsi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Malang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Menetapkan PERATURAN TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA, WAJIB LHKPN , TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN , UNIT PENGELOLAAN LHKPN ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Wajib Lapor Harta kekayaan Penyelenggara Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kabupaten Morowali yang berwibawa dan bermartabat serta bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka perlu memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih; bahwa dalg.m rangka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, wajib menghindari praktek-praktek tercela serta tidak berperilaku koruptif termasuk dalam hal ini gratifrkasi yang berindikasi suap; bahwa untuk mencegah dan memberantas gratifikasi yang berindikasi suap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat diperlukan suatu landasan hukum yang mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasal Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman kepada seluruh pejabat/ pegawai Daerah dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratilikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dapat mendorong terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
18 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle blowing System) Dugaan Tindak Pidana Koru psi Di Kabupaten Purbalingga telah ditetapkan Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan mekanisme penanganan pelaporan pengaduan, maka Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 46 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman penanganan pelaporan pengaduan (whistleblowing system) dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Purbalingga, yang meliputi penanganan pelaporan pengaduan dan satuan tugas penanganan pengaduan (whistleblowing system). Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 dicabut
14 hlm
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 7, BN 2015/ NO 578; https://jdih.bkpm.go.id/ : 9 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN di lingkungan Pemerintah Kota Manado, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Manado dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah;
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20 Tahun 2001;
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NNo. 9 Tahun 2015;
5. UU No. 10 Tahun 2015;
6. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008;
7. Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No.6 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Tujuan, Prinsip,
c. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;
d. Pengawasan;
e. Perlindungan dan Penghargaan;
f. Sanksi;
g. Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan walikota Manado No. 12a Tahun 2016 DICABUT
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat