Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Untuk Kepentingan Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia; bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah yang memerlukan keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat; bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan dasar hukum tentang upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab III Tahapan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Bab VI Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan potensi usaha mikro kecil dan menengah sebagai produsen produk lokal unggulan daerah, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah, maka perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir;
b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penggunaan produk lokal unggulan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BERSIFAT WAJIB UNTUK BULAN JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN PENGUNDANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
2015
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN. 2015 No. 182, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, penerapannya
dilakukan oleh Instansi Teknis yang mengusulkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,
penetapan dan pemberlakuannya dilakukan oleh
Instansi Teknis yang mengembangkan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 401 Tahun 2014 telah
ditetapkan Penetapan Standar Kompetensi KerjaNasional Indonesia Kategori Administrasi
Pemerintahan Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan
Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang
Penanggulangan Bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana tentang Penetapan dan
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4637;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2012 Nomor
24);
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem StandardisasiKompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 338);
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1439) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 10 Tahun 2013 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1441;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 314 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan gubernur;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, dan Perda Kab.Sigi No.3 Tahun 2010
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 285 mengatur bahwa sumber pendapatan daerah antara lain bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa hasil retribusi daerah. Kewenangan Daerah dalam melakukan pemungutan berupa retribusi daerah dengan Peraturan Daerah merupakan perwujudan atas kewenangan daerah untuk menggali pendapatan dari Sumber sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah diharapkan mampu memberdayakan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki yang diperuntukan sebagai sumber pendapatan dalam upaya memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Penjelasan : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
badah haji merupakan rukun islam kelima yang
wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu
menunaikannya, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam
pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan
aman, nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang–
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji, Pemerintah Daerah menetapkan
penyelenggaraan ibadah haji dan biaya transportasi
jemaah haji.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negar, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
PENYELENGGARAAN
IBADAH HAJI DAN PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH
HAJI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat