PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 67 TAHUN 2020
TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN
BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT
DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil reviu
tata kelola Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian
Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor : 710/118/INSP./VIII/2022 dan untuk
penyesuaian regulasi perubahan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan
Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67 Tahun 2020
tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67
Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan
Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan
Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 6.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota; 8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa; 9.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67 Tahun 2020 tentang
Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor
67 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan
Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng ( Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2020 Nomor 67) diubah sebagai
berikut :
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Satuan Kerja Perangkat Daerah , Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran , Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Hukum, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Agen Pengadaan, Majelis Pertimbangan Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Fungsional, Personil, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa, Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, pelaku usaha, Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya, Dokumen Pemilihan, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa, E-markatplace Pengadaan Barang, Toko Dalam Jaringan. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehinggaPasal 4 berbunyi sebagai berikut : Berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setiap pejabat struktural dan pejabat penyelenggara pengadaan barang/jasa wajib patuh pada etika kode etik yang sudah ditetapkan. Ketentuan huruf b,huruf d,dan huruf e Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : Pasal 15
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik dapat berupa : a. Teguran tertulis; b. Pemotongan tunjangan kinerja daerah sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; c. Mutasi dari Bagian Pengadaan barang/jasa; d. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 .
(dua belas) bulan ; dan
e. Pemberhentian/pembebasan dari jabatan struktural/
jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
8 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 12, jdih.menpan.go.id: 6 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kode Etik Aparat Pengawsan Intern Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2012.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 12, BN 2021/ NO 862; https://jdih.ppatk.go.id/ : 12 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 43 huruf c Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
memberikan kewenangan kepada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan audit
kepatuhan atau audit khusus;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit
Kepatuhan, Audit Khusus dan Pemantauan Tindak
Lanjut Hasil Audit menyatakan pelaksanaan audit
kepatuhan dan audit khusus dilakukan oleh Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan secara
mandiri atau bersama dengan lembaga pengawas dan
pengatur;
c. bahwa agar terwujudnya pelaksanaan audit kepatuhan
atau audit khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a
secara tertib, akuntabel, berwibawa, transparan dan
berintegritas, serta menerapkan prinsip pemerintahan
yang baik, perlu disusunnya pengaturan mengenai kode
etik audit kepatuhan dan audit khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan tentang Kode Etik Audit Kepatuhan
dan Audit Khusus;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012, Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 07 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, landasan perilaku dalam melaksanakan audit kepatuhan dan audit khusus, pencegahan pelanggaran dan penegakan kode etik audit kepatuhan dan audit khusus dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD2023/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk bahwa penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar merupakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Penegakan Perda dan/atau Perkada untuk mencapai kondisi dinamis agar Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014, UU No 13 Tahun 2022, PP No 16 Tahun 2018, Permendagri No 26 Tahun 2020, PP No 94 Tahun 2021, Permendagri No 17 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kode Etik Polisi Pamong Praja termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja, kode etik POL PP, majelis kode etik dan petugas tindak internal, pemeriksaan dan persidangan dugaan pelanggaran kode etik, sanksi pelanggaran kode etik POL PP, rehabilitas, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Terdiri dari 48 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik Penyelenggara Pengadaan Barang/ Jasa dalam pelaksanaan pengadaan
barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017.
Peraturan ini mnegatur tentang norma perilaku Penyelenggara Pengadaan Barang/ Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
29 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum serta optimalisasi penerapan dan penegakan Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya, bahwa Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua telah diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2021.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai Kode Etik bagi pedoman penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, dan jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat