Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012

Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemilihan Umum
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan KPU
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
jdih.kpu.go.id : 10 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PARTAI POLITIK DAN PEMILU - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemilihan Umum
Bidang
Halaman ini telah diakses 8445 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan