PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2019/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018.
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; MEKANISME PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
11. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
21. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2004
22. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2008.
Mengatur tentang maksud dan tujuan; Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Belanja penunjang kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah; Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah; Ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017
Materi Pokok: Standar Tunjangan Perumahan Ditetapkan Berdasarkan Harga Sewa Rumah, Sesuai Dengan Ketentuan Standar Rumah Jabatan Bagi Pimpinan DPRD dan Rumah Dinas Bagi Anggota DPRD, Pemberian Tunjangan Perumahan Dianggarkan Setiap Tahun Anggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jumlah Halaman: 4 HLM
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Mencabut :
Perka BMKG No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BSN No. 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Diubah dengan :
Perka BSN No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Mencabut :
Perka BSN No. 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/ Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan Yang lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tepat Waktu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen dan dalam rangka meningkatkan kinerja dan motivasi kerja pelaksana pemungutan serta percepatan lunas Pajak Bumi dan Bangunan tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan/Desa diawal waktu, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu yaitu tentang ketentuan umum dan Pemberian biaya penyampaian SPPT dan penghargaan bagi petugas pemungut, pelaksana pemungutan tingkat Desa/Kelurahan serta pelaksana pemungutan tingkat Kecamatan yang lunas PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan dan pemerintahan perlu adanya koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Satuan Biaya Bagi Forum Kooridnasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Di Kecamatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan bupati Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Satuan Biaya Forum Kooridnasi Pimpinan Daerah Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja dan fungsi pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 9 Tahun 2007;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 5 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah tujuh belas kali diubah terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2015;
PP Nomor 53 Tahun 2010;
PP Nomor 46 Tahun 2011;
Permendagri Nnomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Perda Nomor 11 Tahun 2017; Perbup Nomor 50 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang kriteria tambahan penghasilan, tata cara pemberian tambahan penghasilan, biaya, serta pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
11 Pasal (12 hlm), lampiran 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat