Undang-undang (UU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pembangunan nasional, Pemerintah Negara Indonesia perlu menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang nasional yang menjabarkan visi dan misi bernegara ke dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan memperhatikan perubahan pesat pada berbagai bidang.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 dan UU Nomor 25 Tahun 2004.
Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045 terdiri dari 6 (enam) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai pengertian, kerangka RPJP Nasional, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai pedoman Pembangunan Nasional, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan ruang untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan PemerintahIbu Kota Negara, IKN
Status Peraturan
Diubah dengan
UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Mengubah
UU No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur Pasal 3 adan Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2002
UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 47 Tahun 1999
UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 1956
Tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia dan hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibu Kota Negara.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk: 1) menjadi kota berkelanjutan di dunia; 2) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan 3) menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara.
Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 25A, serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pemberian hak kepada masyarakat untuk mengusulkan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, serta Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; pengaturan mengenai Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan kepada Setiap Orang dan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya; serta pemberian kewenangan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Mengubah UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jangka waktu, luasan, dan berakhirnya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan Peraturan Presiden.
Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pemberdayaan Masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Undang-undang (UU) tentang Penanganan Fakir Miskin
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan;
bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
bahwa pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN TANGGUNG JAWAB
3. PENANGANAN FAKIR MISKIN
4. TUGAS DAN WEWENANG
5. SUMBER DAYA
6. KOORDINASI DAN PENGAWASAN
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. KETENTUAN PIDANA
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi dan penerbitan kartu identitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Undang-undang (UU) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Proklamasi Kemerdekaan telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
bahwa pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
bahwa tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;
bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Nasional;
bahwa agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya sistem perencanaan pembangunan Nasional.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287).
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
4. TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
5. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
6. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
7. DATA DAN INFORMASI
8. KELEMBAGAAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2004.
-
RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang.
RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang (UU) tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1960
ABSTRAK:
a.bahwa kehidupan ekonomi merupakan salah satu sendi pokokkelangsungan hidup suatu bangsa dan negara;b.bahwa keadaan ekonomi kita sampai kini masih dalam keadaanyang belum memuaskan, karena struktur yang tidak seimbang danpendapatan nasional yang rendah;c.bahwa untuk menjaga jangan sampai ada simpang siur antarabermacam-macamsektorekonomidanantaraberbagaikementerian dalam hal pembangunan;d.bahwa untukmenjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak sertamemperluas kesempatan bekerja dengan secepat mungkin bagiseluruh penduduk, perlu diadakan suatu rencana pembangunanjangka panjang yang teratur, yang merupakan suatu kebulatan politik pembangunan negara.
Pasal-pasal 37, 38 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Rencana Pembangunan Lima Tahun ditujukan untuk mempertinggi tingkat kehidupan rakyat dengan memperbesar produksi danpendapatan dan merobah struktur ekonomi kolonial menjadi strukturekonomi nasional dengan pembukaan kesempatan usaha di seluruhlapangan ekonomi dan sosial, sesuai dengan azas kekeluargaan.(2)Rencana Pembangunan Lima Tahun ini ditujukan ketiga sektor: a.sektor Pemerintah; b.sektor partikelir dan c.sektor masyarakat desa.(3)Sektor-sektor ini juga akan meliputi pembangunan Nasional yangbersifat regional.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1956.
Undang-undang (UU) tentang Dewan Perancang Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa telah sampailah Rakyat Indonesia yang berbahagiaketingkatan kemajuan dapat menaiki jambatan-emas untukmembentukmasyarakatyangadildanmakmurdenganmelaksanakan pembangunan nasional yang berencana sebagainikmat kemerdekaan yang telah tercapai berkat hasil Perjuangandan Revolusi Kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945;
b. bahwa pembangunan nasional yang meliputi segala segipenghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhandan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yangpenyelenggaraannyaditetapkandenganundang-undangpembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna;
c. bahwa agar supaya mempersiapkan rencana dan menilaipenyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksanadengan ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan danberhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuksuatu Dewan Perancang Nasional.
Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juni dan 17Agustus 1958 mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional;b. pasal-pasal 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42 dan 43 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia;c. pasal 89 dan 90 ayat I Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Pasal 1.
(1)Untuk mempersiapkan undang-undang pembangunan nasional yangberencana, maka dibentuk sebuah Dewan Perancang Nasional.
(2)Dewan Perancang Nasional berkedudukan di Jakarta.
(3)Lembaga-lembagauntukpenyelidikanbagikepentinganpembangunannasionalbolehditentukanolehPemerintahberkedudukan ditempat lain diluar kota Jakarta.Pasal 2.Dewan Perancang Nasional membantu Dewan Menteri RepublikIndonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1958.
Diubah dengan Penpres No. 4 Tahun 1959; dan
Dicabut dengan Penpres No. 12 Tahun 1963
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur selanjutnya dengan peraturanPemerintah.2)Aturan-aturan tentang pembiayaan Dewan Perancang Nasional,tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota serta pegawai-pegawai Dewan Perancang Nasional menurutUndang-undang ini ditetapkan dengan peraturan Pemerintah
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat